Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Senin (9/5). Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius Wibowo berharap para penegak hukum bisa segera mengimplementasikan UU tersebut.
"Pengundangan UU TPKS tersebut semoga menjadi era baru penegakkan hukum tindak pidana kekerasan seksual dan pemulihan korban," ujar Anton, Kamis (12/5).
Setelah ditandatangani secara resmi oleh presiden, Anton mengatakan Undang-Undang No. 12/2022 tentang TPKS mulai berlaku 9 Mei 2022. Undang-undang itu, imbuhnya, akan memudahkan penegak hukum menjerat pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Pasalnya, UU TPKS memperkenalkan alat bukti baru yaitu berupa informasi elektronik dan atau/dokumen elektronik sebagaimana diatur pada Pasal 24 UU TPKS.
Anton menjelaskan, selama ini berdasarkan pengalaman LPSK, sering dijumpai adanya kesulitan alat bukti dalam penegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual.
UU TPKS, ungkap Anton, juga memuat mengenai restitusi sebagai pidana tambahan. Dalam rezim hukum sebelumnya, ujar dia, restitusi hanya diakui sebagai hak korban. Namun, dalam UU TPKS, restitusi berupa ganti rugi bagi korban yang dianggap unsur penting dalam pemulihan korban.
"Semoga restitusi untuk korban menjadi lebih optimal," tuturnya.
Baca juga: NasDem Dorong Aturan Turunan UU TPKS Segera Disahkan
Menurutnya, meskipun UU TPKS telah disahkan, masih diperlukan kerja keras semua pihak guna menyelesaikan peraturan pelaksanaan UU tersebut. Ia menjelaskan terdapat lima peraturan pemerintah dan lima peraturan presiden sebagai aturan turunan yang perlu dibuat. Adapun jangka waktu yang diatur dalam Pasal 91 UU TPKS, peraturan pelaksana itu dibuat hanya 2 tahun sejak resmi diundangkan.
"Semua pihak terkait perlu meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam pembuatan peraturan pelaksana. Jika msh ada ego sektoral, maka sebaiknya dibuang jauh-jauh," tukas dia.(OL-5)
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid menyoroti RUU perampasan aset yang saat ini belum dibahas kembali oleh DPR RI. Perlu masuk menjadi hal prioritas
POLEMIK empat pulau kecil yang semula masuk wilayah Provinsi Aceh namun kini menjadi bagian Provinsi Sumatera Utara dinilai sarat muatan politik.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang mengaku lebih memilih PSI ketimbang PPP dinilai merupakan sikap yang tidak konsisten.
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) membuka pintu selebar-lebarnya bagi Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) untuk bergabung dan termasuk untuk menjadi Ketua Umumnya.
Jokowi mengaku lebih memilih bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ketimbang Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf menilai usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka merupakan cerminan Indonesia sebagai negara demokrasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved