Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Senin (9/5). Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius Wibowo berharap para penegak hukum bisa segera mengimplementasikan UU tersebut.
"Pengundangan UU TPKS tersebut semoga menjadi era baru penegakkan hukum tindak pidana kekerasan seksual dan pemulihan korban," ujar Anton, Kamis (12/5).
Setelah ditandatangani secara resmi oleh presiden, Anton mengatakan Undang-Undang No. 12/2022 tentang TPKS mulai berlaku 9 Mei 2022. Undang-undang itu, imbuhnya, akan memudahkan penegak hukum menjerat pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Pasalnya, UU TPKS memperkenalkan alat bukti baru yaitu berupa informasi elektronik dan atau/dokumen elektronik sebagaimana diatur pada Pasal 24 UU TPKS.
Anton menjelaskan, selama ini berdasarkan pengalaman LPSK, sering dijumpai adanya kesulitan alat bukti dalam penegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual.
UU TPKS, ungkap Anton, juga memuat mengenai restitusi sebagai pidana tambahan. Dalam rezim hukum sebelumnya, ujar dia, restitusi hanya diakui sebagai hak korban. Namun, dalam UU TPKS, restitusi berupa ganti rugi bagi korban yang dianggap unsur penting dalam pemulihan korban.
"Semoga restitusi untuk korban menjadi lebih optimal," tuturnya.
Baca juga: NasDem Dorong Aturan Turunan UU TPKS Segera Disahkan
Menurutnya, meskipun UU TPKS telah disahkan, masih diperlukan kerja keras semua pihak guna menyelesaikan peraturan pelaksanaan UU tersebut. Ia menjelaskan terdapat lima peraturan pemerintah dan lima peraturan presiden sebagai aturan turunan yang perlu dibuat. Adapun jangka waktu yang diatur dalam Pasal 91 UU TPKS, peraturan pelaksana itu dibuat hanya 2 tahun sejak resmi diundangkan.
"Semua pihak terkait perlu meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam pembuatan peraturan pelaksana. Jika msh ada ego sektoral, maka sebaiknya dibuang jauh-jauh," tukas dia.(OL-5)
MICHAEL Sinaga, wartawan Sentana, membuka sejumlah kejanggalan yang ditemui di lapangan terkait persoalan ijazah Jokowi.
Terdapat kejanggalan dalam penelusuran arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ditemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai peluang Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2029 sangat kecil.
Jokowi menegaskan komitmennya untuk aktif membesarkan PSI sebagai partai yang solid dan berjangkauan luas.
Presiden RI ke-7, Joko Widodo menegaskan dukungan dan harapan besarnya terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) usai memberikan motivasi langsung dalam Rakernas
PRESIDEN ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait namanya yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved