Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pukat UGM: Kejagung Harus Jerat Eksportir Minyak Goreng Lainnya

Tri Subarkah
19/4/2022 20:07
Pukat UGM: Kejagung Harus Jerat Eksportir Minyak Goreng Lainnya
Bazar minyak goreng di Batulayang, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (8/3/202022).(Antara)

PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menyebut langkah Kejaksaan Agung menersangkakan empat orang dalam perkara dugaan rasuah pemberian fasilitas izin ekspor CPO bisa menjadi pintu masuk membongkar mafia minyak goreng. Oleh karena itu, ia menanti upaya selanjutnya dari Kejagung untuk menjerat perusahaan eksportir lainnya.

"Mafia itu kan artinya berjejaring, tidak mungkin bergerak sendiri, pasti melibatkan aktor dari pihak swasta, penyelenggara negara, dan bisa juga dari aparat. Di Kementerian Perdagangan, sudah ditetapkan satu satu, jabatannya sangat tinggi," katanya saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Soal Korupsi Minyak Goreng, Jaksa Agung tak Ragu Tersangkakan Menteri

Keempat tersangka yang diumumkan oleh Jaksa Agung hari ini adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Zaenur berpendapat, kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Tanah Air beberapa waktu lalu tidak mungkin disebabkan oleh tiga perusahaan eksportir yang pengurusnya telah ditersangkakan oleh Kejagung. Ia menduga ada lebih banyak eksportir yang terlibat dalam mafia minyak goreng tersebut.

"Kita lihat seberapa kinerja Kejaksaan akan berjalan, apakah akan mengungkap pelakul-pelaku lain?" tanya Zaenur.

Ia mengapresiasi kinerja Kejagung yang sangat progresif dalam menangani perkara tersebut. Selain menggunakan pendekatan korupsi, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) juga mengarahkan kasus itu ke pembuktikan kerugian perekonomian negara.

Selama ini, unsur membuktikan perekonomian negara sangat jarang dipakai oleh aparat penegak hukum. Kejagung sendiri sebelumnya baru memakai unsur itu dalam perkara rasuah impor tekstil yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2021.

Menurut Zaenur, kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut lebih besar ketimbang keuntungan yang diperoleh dari dugaan gratifikasi yang diterima unsur pejabat negara maupun keuntungan dari perusahaan eksportir.

Kegiatan ekspor yang dilakukan PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas disebut mendobrak kewajiban pemenuhan distribusi dan harga dalam negeri. Ketiga perusahaan itu mendapatkan izin ekspor dari Kemendag meski dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Perekonomian dalam negeri terganggu karena ketersediaan minyak goreng itu terbatas, harga juga naik, itu juga sampai mengakibatkan terganggunya jaminan kebutuhan pokok di masyarakat," jelas Zaenur.

"Di mana masyarakat mengantre, bahkan sampai ada yang meninggal di Kalimantan Timur," tandasnya.

JAM-Pidsus Febrie Adriansyah memastikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka kemungkinan menersangkakan pihak baru, termasuk korporasi.

Baca juga: Kalbis Institute Gandeng Perusahaan Penghasil Produk Perangkat Lunak

"Kalau semua pun, kami tidak akan membedakan. Kalau cukup bukti, informasi, dan ada fatkta, kami akan lakukan," tegas Burhanuddin.

Sementara itu, pihaknya masih menghitung jumlah kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. "Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami," pungkasnya. (Tri/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya