Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi I DPR Sukamta menyatakan pernyataan Kemenlu AS yang menyebutkan aplikasi PeduliLindungi dalam daftar pelanggaran HAM di Indonesia perlu disikapi secara jernih. Setidaknya ada dua hal yang perlu diakukan yakni mendorong pihak LSM yang melaporkan kepada Kemenlu AS untuk menjelaskan secara rinci apa yang jadi temuannya tersebut.
“Di bagian mana aplikasi PeduliLindungi dianggap melanggar hak asasi manusia? Karena dalam laporan LSM tersebut, hanya disebutkan PeduliLindungi mengumpulkan informasi dan bagaimana data tersebut disimpan dan digunakan pemerintah,” ujarnya, Sabtu (16/4).
Baca juga: Mahasiswa S1 STIK-PTIK Angkatan 79 Beri Solusi Atasi Kebocoran Data Pribadi
Selain itu pemerintah harus selalu dapat menjamin terwujudnya pelindungan data pribadi yang kuat, termasuk membuat regulasi yang kuat dan pengawasan yang ketat. Pemerintah sejak awal berjanji untuk menjamin pelindungan data pribadi masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut.
"Dan jika ternyata memang nantinya terbukti ada pelanggaran HAM seperti yang dituduhkan Kemenlu AS, maka pemerintah musti legowo untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan memperbaiki dan memperkuat aplikasi tersebut agar tidak terjadi kebocoran data lagi,” ungkapnya.
Sukamta sejak awal concern dan terus mengingatkan pentingnya pelindungan data pribadi dalam PeduliLindungi. Aplikasi ini penting untuk menekan laju penyebaran covid-19. Teknologi dan fitur-fitur di dalamnya perlu terus diperbaiki dan disempurnakan, khususnya dalam hal keamanan siber dan pelindungan data pribadinya.
“Karena itu saya juga terus mengingatkan pentingnya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) serta RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP)"
Di sisi lain Sukamta menerangka RUU PDP, Komisi I DPR mulai kembali membahasnya. Dengan melihat kasus dan dugaan yang terjadi belakangan ini, maka semakin menambah keyakinan DPR bahwa Otoritas PDP harus independen, bukan sebuah lembaga/badan yang berada di bawah Kementerian.
"Karena sebetulnya pemerintahlah yang justeru sering mendapat serangan siber terhadap sistem datanya,” cetusnya.
Kementerian Luar Negeri AS menyebutkan aplikasi PeduliLindungi dalam daftar pelanggaran HAM di Indonesia. Sebab PeduliLindungi menyimpan data pribadi masyarakat. (OL-6)
Yang akan dimintai keterangan dan klarifikasi yaitu Kementerian Komunikasi dan digital (Komdigi), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta pihak pengelola PeduliLindungi.
Banyaknya data diri dari warga yang terhimpun dalam situs tersebut, potensial disalahgunakan oleh hacker judol untuk keperluan pragmatis yang dapat merugikan
Kementerian Komunikasi dan Digital kemudian memblokir PeduliLindungi.id pada 21 Mei 2025.
Situs PeduliLindungi telah Diblokir Kemenkomdigi karena Disusupi Konten Judi
Aji mengatakan web tersebut kini dikelola pihak Telkom, sedangkan yang dikelola Kemenkes, yakni SatuSehat, dapat diakses di satusehat.kemkes.go.id
PeduliLindungi.id telah mengalami penyusupan (defacement) dan menampilkan konten yang mengarah ke situs judi online.
Donald Trump kembali enggan menjelaskan langkah AS terkait Greenland, namun memberi sinyal peluang kesepakatan di Davos. Denmark memperingatkan risiko terhadap NATO.
Rusia menegaskan tidak memiliki rencana merebut Greenland. Menlu Sergei Lavrov menyatakan AS memahami Moskow dan Beijing tak mengancam wilayah tersebut.
Buntut ancaman Trump soal Greenland, Parlemen Eropa berencana menunda persetujuan kesepakatan tarif Juli lalu. Ancaman perang dagang kembali hantui pasar global.
USKUP Agung Katolik untuk dinas militer AS mengatakan bahwa secara moral dapat diterima untuk tidak mematuhi perintah jika pasukan menganggap perintah bertentangan dengan hati nurani mereka.
PRESIDEN Donald Trump memperjelas selama berbulan-bulan bahkan mungkin bertahun-tahun bahwa ia termotivasi secara unik oleh keinginan untuk memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian.
Perdana Menteri Store menegaskan bahwa pemerintah Norwegia tidak memiliki kewenangan dalam penentuan penerima Hadiah Nobel Perdamaian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved