Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pemerintah Indonesia Perlu Sikapi Temuan AS secara Jernih

Sri Utami
17/4/2022 17:12
Pemerintah Indonesia Perlu Sikapi Temuan AS secara Jernih
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta.(Ist)

ANGGOTA Komisi I DPR Sukamta menyatakan pernyataan Kemenlu AS yang menyebutkan aplikasi PeduliLindungi dalam daftar pelanggaran HAM di Indonesia perlu disikapi secara jernih. Setidaknya ada dua hal yang perlu diakukan yakni mendorong pihak LSM yang melaporkan kepada Kemenlu AS untuk menjelaskan secara rinci apa yang jadi temuannya tersebut. 

“Di bagian mana aplikasi PeduliLindungi dianggap melanggar hak asasi manusia? Karena dalam laporan LSM tersebut, hanya disebutkan PeduliLindungi mengumpulkan informasi dan bagaimana data tersebut disimpan dan digunakan pemerintah,” ujarnya, Sabtu (16/4).

Baca juga: Mahasiswa S1 STIK-PTIK Angkatan 79 Beri Solusi Atasi Kebocoran Data Pribadi

Selain itu pemerintah harus selalu dapat menjamin terwujudnya pelindungan data pribadi yang kuat, termasuk membuat regulasi yang kuat dan pengawasan yang ketat. Pemerintah sejak awal berjanji untuk menjamin pelindungan data pribadi masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut. 

"Dan jika ternyata memang nantinya terbukti ada pelanggaran HAM seperti yang dituduhkan Kemenlu AS, maka pemerintah musti legowo untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan memperbaiki dan memperkuat aplikasi tersebut agar tidak terjadi kebocoran data lagi,” ungkapnya. 

Sukamta sejak awal concern dan terus mengingatkan pentingnya pelindungan data pribadi dalam PeduliLindungi. Aplikasi ini penting untuk menekan laju penyebaran covid-19. Teknologi dan fitur-fitur di dalamnya perlu terus diperbaiki dan disempurnakan, khususnya dalam hal keamanan siber dan pelindungan data pribadinya.

“Karena itu saya juga terus mengingatkan pentingnya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) serta RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP)" 

Di sisi lain Sukamta menerangka RUU PDP, Komisi I DPR mulai kembali membahasnya. Dengan melihat kasus dan dugaan yang terjadi belakangan ini, maka semakin menambah keyakinan DPR bahwa Otoritas PDP harus independen, bukan sebuah lembaga/badan yang berada di bawah Kementerian. 

"Karena sebetulnya pemerintahlah yang justeru sering mendapat serangan siber terhadap sistem datanya,” cetusnya. 

Kementerian Luar Negeri AS menyebutkan aplikasi PeduliLindungi dalam daftar pelanggaran HAM di Indonesia. Sebab PeduliLindungi menyimpan data pribadi masyarakat. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya