Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKSANAAN pilkada serentak yang jatuh pada bulan November 2024 berdampak pada kosongnya 101 kursi kepemimpinan kepala daerah definitif yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
Pemerintah perlu menunjuk para penjabat (PJ) pengganti 101 kepala daerah defintif dengan tanpa mengesampingkan unsur demokratis.
"Karena memang konsekwensi UU Pilkada terkait keserantakan 2024 berdampak pada penunjukan penjabat kepala daerah di 2022 dan 2023 yang dilakukan secara tidak langsung. Meski tidak dilakukan secara lansung pemerintah tetap perlu berupaya agar prosedur pemilihan tetap mengedepankan unsur demokratis," tutur Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (16/4).
Menurut Khoirunnisa, pemerinta perlu mengedepankan transparansi dalam proses penunjukan PJ kepala daerah 2022. Penunjukkan harus sesuai dengan Undang-Undang (UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. PJ tingkat gubernur untuk provinsi akan diisi oleh ASN dengan pangkat minimal pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.
"Untuk bupati atau wali kota di kabupaten dan kota akan diisi oleh PJ yang berasal dari ASN pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon II. Tidak bisa asal tunjuk orang," ungkapnya.
Baca juga: Kemendagri Jamin Netralitas ASN dalam Pemilu 2024
Pemerintah dalam hal ini presiden dan menteri dalam negeri (mendagri) perlu membuat indikator yang jelas agar penunjukan PJ tidak semata-mata didasari pada hak prerogatif pemerintah pusat. Penunjukan PJ perlu melibatkan peran publik salah satunya dengan melibatkan unsur DPRD.
"Supaya mereka bisa cari orang yang bisa cepat beradaptasi di daerah sehingga program di daerah tidak mandek. Jangan sampai ada anggapan PJ merupakan titipan orang pusat sehingga prosesnya memang harus transparan dan terbuka," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan pihaknya menjamin penunjukan 101 PJ kepala daerah akan dilakukan secara transparan guna menjaga netralitas kepemimpinan di tingkat provinsi hingga kabupaten kota.
Benny menuturkan PJ tingkat gubernur untuk provinsi akan diisi oleh ASN dengan pangkat minimal pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. Sementara itu, untuk bupati atau wali kota di kabupaten dan kota akan diisi oleh PJ yang berasal dari ASN pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon II.
"Yang akan menjadi PJ kepala daerah ini adalah ASN. Dalam hal ini PNS. Ini nanti penjabat-penjabat yang akan ditugaskan atau ditunjuk," ujarnya.
Untuk bisa menjabat sebagai PJ kepala daerah, Benny menjelaskan para ASN yang bersangkutan perlu memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan. Setiap calon PJ kepala daerah wajib memilkii pengalaman pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatannya.
Selain itu, calon PJ kepala daerah juga pernah menduduki jabatan struktural eselon 1 dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya 4C untuk tingkat gubernur dan 4B untuk tingkat bupati dan wali kota.
"Yang bersangkutan juga wajib memiliki sekurang-kurangnya penilai dengan predikat nilai baik. Ini rambu-rambu atau indikator yang perlu menjadi perhatian untuk kita menugaskan PNS itu sebagai PJ gubernur atau sebagai PJ bupati wali kota," ungkapnya. (Uta/OL-09)
Menko Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan Indonesia akan netral dan objektif saat menjalankan tugas sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB
BELUM lekang dari ingatan publik pengesahan UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kini kita kembali disuguhkan wacana revisi UU yang sama yang menyimpan api dalam sekam.
Banten menjadi provinsi dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa terbanyak selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.
Pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi berbagai sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
NI-Polri tetap menjaga netralitasnya hingga tahapan akhir penetapan Pramono-Rano sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Cucun menekankan agar penyelenggara Pemilu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dinilai bisa tersingkir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved