Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
IRJEN Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak, Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudiawan, serta Deputi Bidang Pengawasan dan Penyelenggaraaan Keuangan Daerah (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Raden Suhartono melakukan Penandatangan Bersama Naskah Pedoman Pelaksanaan Monitoring Centre for Prevention (MCP).
Kegiatan itu digelar di Gedung Inpektorat Jenderal Kemendagri, Rabu (13/4)
Penandatanganan naskah pedoman tersebut merupakan tindak lanjut atas launching bersama pengelolaan MCP oleh Mendagri Tito Karnavian Ketua KPK Firli Bahuri, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh sebagai upaya penguatan sistem pencegahan korupsi.
Dalam sambutannya, Tumpak mengatakan pedoman ini terdapat panduan yang memuat 8 area intervensi/ atau 8 area potensi korupsi, 38 indikator dan 88 indikator yang nantinya akan sangat dinamis sesuai dinamika penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Tujuan MCP sendiri yaitu mendorong pemerintah daerah bisa melakukan transformasi nilai dan praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Tumpak lewat keterangan resmi.
Lebih lanjut Tumpak menekankan pentingnya peran APIP baik di pusat maupun daerah sebagai agen untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi.
Untuk itu, ke depan ia mengajak ketiga lembaga yang telah bersinergi di pusat (Kemendagri, KPK dan BPKP) untuk menaruh perhatian bagi daerah yang masih lemah sistem pencegahan korupsi lewat nilai MCP.
“Untuk itu, upaya kita bersama harus kuat untuk memberikan atensi lebih bagi daerah yang masih lemah sistem pencegahan korupsinya," tandasnya.
Sementara itu, Yudiawan menerangkan sejak 2004 KPK telah memetakan Korupsi di berbagai bidang, baik korupsi bidang penegakan hukum, politik, dan bisnis.
"8 area intervensi dalam MCP adalah hasil kajian panjang di mana korupsi sering terjadi pada area-area tersebut di daerah-daerah yang pernah terjadi tindak pidana korupsi," jelasnya.
Hal senada disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Raden Suhartono. Menurutnya, pedoman yang telah diteken bersama akan ditindaklanjuti dalam bentuk rancana aksi sebagai metode kerja sama antarlembaga.
"Sehingga ke depannya upaya pencegahan ini bisa semakin komperhensif dan dapat menutup celah-celah terjadinya korupsi," pungkasnya. (OL-8)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta terbaru terkait dugaan kasus dugaan suap Ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, terkait kasus suap ijon proyek.
KPK ungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari patok fee proyek 10-15% dari total anggaran Rp91,13 Miliar di Dinas PUPRPKP.
KPK mengisyaratkan akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 12 Maret 2026. Pemanggilan itu terkait kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK mengungkap motif di balik kasus dugaan suap ijon proyek Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari yang tertangkap saat OTT yakni ia mematok fee proyek untuk THR dan lebaran
KPK menyita barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dan menangkap lima tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
BPKP memang melakukan reviu atas aksi korporasi ASDP pada 2021 setelah diminta oleh perusahaan pelat merah tersebut.
Saksi itu adalah Direktur MBK Natalia Ghozali. Budi enggan memerinci informasi yang diulik auditor BPKP kepada Natalia.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
WAKIL Kepala BPKP Agustina Arumsari dan suaminya memberikan pecahan uang kuno kepada Presiden Prabowo Subianto. Momen tersebut terjadi stelah pelantikan Arumsari
PAKAR hukum pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa menilai kerugian ekologis dan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam dalam kasus timah perlu dibuktikan lebih jauh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved