Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Lima Pejabat Kemendag Diperiksa Kejagung terkait Korupsi CPO 

Tri Subarkah
12/4/2022 21:36
Lima Pejabat Kemendag Diperiksa Kejagung terkait Korupsi CPO 
Kapuspenkum Kejaksaan AGung Ketut Sumedana(MI/Susanto)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa lima pejabat Kementerian Perdagangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menguraikan saksi yang diperiksa antara lain DM selaku Sub Bidang Tanaman Tahunan Kemendag, R selaku Ketua Tim Bidang Perkebunan Kemendag. 

Berikutnya ada inisial FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan di Kemendag, serta SM dan F selaku anggota Verifikator Kemendag. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya," ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Selasa (12/4). 

Baca juga : Kecelakaan Rombongan Kasad di Merauke, Jurnalis Metro TV Meninggal Dunia

Sebelumnya, Kejagung telah merilis dua perusahaan eksportir yang diduga mendapatkan persetujuan ekspor meski tidak memenuhi syarat kewajiban distribusi dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dan harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation/DPO). 

Kedua perusahaan tersebut adalah PT Mikie Oleo Nabati Industri dan PT Karya Indah Alam Sejahtera. Izin itu diperoleh dari Kemendag atas rekomendasi Kementerian Perindustrian. 

Ketut menduga penerbitan eskpor itu diberikan atas adanya gratifikasi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik