Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) membantah melakukan intervensi pada kasus hukum yang melibatkan PT Tuah Globe Mining (TGM) dan PT Kutama Mining Indonesia (KMI).
Tudingan dari kuasa hukum TGM Onggowijaya ini menyeruak, setelah persoalan hukum TGM dengan KMI dibahas di Rapat Kerja (Raker) Komite I DPD RI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI oleh ART pada Senin (4/4) lalu.
Onggo, sapaan Onggowijaya mengatakan tuduhan intervensi muncul setelah dalam rapat tersebut Abdul menyebut korban dalam kasus dugaan pemalsuan, melakukan rekayasa hukum sehingga menyebabkan direktur KMI Wang Xiu Juan alias Susi, menjadi terdakwa dan ditahan.
Menurut Onggo, apa yang disampaikan ART bukan merupakan penyampaian aspirasi masyrakat, tapi suatu upaya tidak langsung untuk mempengaruhi proses hukum.
"Kami sudah menonton video rakernya 29 kali, ada kalimat Pak Abdul Rachman Thaha menuduh adanya rekayasa hukum, bahkan ia mengatakan ada rekayasa melarikan diri, ini menurut kami sungguh keterlaluan anggota DPD bisa mengatakan ada rekayasa," ujar Onggo, Minggu (10/4).
"Kami percaya Pak Abdul Rachman Thaha adalah orang cerdas apalagi memiliki latar belakang ilmu hukum, namun kami sangat menyayangkan statement-nya dalam raker tersebut sangat kental keberpihakan kepada terdakwa," imbuhnya.
Onggo juga menjelaskan alasan pihaknya menyampaikan keberatan dan persoalan itu ke publik. "Mengapa kami bicara di media? Karena kami mengetahui orang-orang Susi ini diduga sudah berkeliling ke mana-mana dan baru kali ini ada anggota DPD RI yang secara terbuka diduga melakukan intervensi hukum," jelasnya.
"Pak Rachman, Anda harus paham bahwa di belakang Susi itu adalah orang-orang asing semua WNA Tiongkok, Susi sendiri lahir di Fujian China dan telah menjadi WNI, jadi kalau Anda mengatakan keluarga Susi datang kepada Anda maka artinya Anda membela kepentingan orang asing dan bukan masyarakat Indonesia, karena kami tahu siapa-siapa di balik KMI dan Susi ini," lanjut Onggo.
"Mana mungkin ada orang bisa sembunyikan lokasi tambang? Kalau sembunyikan sugar baby itu mungkin bisa, jadi kami berharap Pak Rachman sebagai orang cerdas sebelum menampung aspirasi harus memiliki data dan bukti dulu karena kalau tidak besok-besok ada keluarga pembunuh mengaku dizolimi langsung dibahas dalam raker, dan kami heran itu banyak kasus investasi bodong dengan korban masyarakat luas di daerah, kok tidak dibahas? Itu isu nasional di daerah, mengapa cawe-cawe urusan tambang ini?," sambung Onggo.
ART juga sempat menyampaikan dirinya memiliki hak imunitas dan berbicara di forum resmi Komite I DPD. Serta selaku anggota DPD Komite I, harus menerima aspirasi masyarakat.
Onggo berpendapat apa yang dilakukan ART dalam raker dengan Kejagung, tak lagi sekadar menampung aspirasi masyarakat. Tapi suatu upaya intervensi hukum secara tidak langsung, yang dibuktikan dengan ucapan ART tentang adanya rekayasa hukum dan rekayasa melarikan diri dari kasus yang menjerat Susi.
Onggo pun menilai Abdul sesungguhnya tak memahami sepenuhnya perkara KMI. Sebab urusan perdata dengan pemalsuan surat yang saat ini berjalan, berbeda substansi hukumnya.
"Sehingga sangat patut diduga Abdul Rachman Thaha melanggar kode etik DPD karena tidak rasional dalam mengemukakan pendapat dan menggunakan kewibawaan DPD untuk menekan aparat penegak hukum melalui pernyataannya sebagaimana diatur dalam Peraturan DPD RI No 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik DPD RI," papar Onggo.
Menurut Onggo, tupoksi DPD menurut undang-undang adalah melakukan pengawasan dan merancang UU terkait dengan otonomi daerah. Sementara perkara Susi, tidak ada kaitannya dengan otonomi daerah. Karena itu, sesungguhnya kata Onggo bukan hanya Susi yang meminta keadilan, tetapi TGM juga meminta keadilan.
"Karena berapa banyak batu bara yang sudah dijual KMI tanpa membayar hak TGM sesuai perjanjian," jelasnya.
"Sungguh aneh anggota DPD bisa mati-matian membela Susi ini. Ini kan sedang tahap peradilan biarlah proses pengadilan berjalan dan perkara Susi itu sudah dilimpahkan sebelum raker dengan Kejagung, lalu kenapa Abdul Rachman Thaha membicarakan kasus ini dengan Kejagung? Kan sudah menjadi urusan pengadilan," papar Onggo.
"Ini adalah bukti nyata intervensinya yang akan kami laporkan ke Badan Kehormatan, perkara sudah masuk pengadilan kok ngurusin urusan penyidikan dan tahap dua, ada apa ini? Apa motif dan kepentingannya membela Susi? Kalau mau ngurusi aspirasi ketidakadilan itu banyak masyarakat di daerah yang butuh keadilan, kenapa tidak dibela atau dibahas di raker? Ini urusan swasta dan malah yang dibela itu kepentingan asing pula kan aneh," lanjutnya.
Onggo mengungkapkan, pihaknya sendiri sudah pernah menawarkan perdamaian kepada keluarga Susi pada 22 Maret 2022 lalu, sebelum proses hukum tahap dua. Namun, dalam kesempatan itu pihak Susi hanya membahas soal MoU dan mengesampingkan perdamaian pencabutan perkara.
Onggo mengatakan, saat ini diperlukan keterbukaan informasi dalam setiap kasus hukum, termasuk kasus antara TGM dan KMI. Apalagi, ia menduga adanya upaya dari oknum-oknum tertentu, untuk mempengaruhi proses hukum.
"Kami apresiasi kinerja kepolisian dan kejaksaan yang telah menangani kasus ini dengan baik selama tiga tahun dan berharap agar prestasi yang sudah berjalan baik itu tidak diganggu oleh oknum beking atau makelar kasus dalam perkara ini," jelasnya.
"Kami mengimbau kepada semua pihak agar hati-hati dengan diduga orang-orang Susi, jangan sampai kewibawaan, jabatan, dan karier menjadi taruhan karena muncul masalah baru di kemudian hari," tandas Onggo. (OL-13)
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan terdapat dua perusahaan berskala besar atau lighthouse company yang bersiap melakukan penawaran umum perdana saham.
Ketahanan energi dan hilirisasi sebagai pilar strategis transformasi ekonomi nasional.
MANTAN Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK) memperingatkan Indonesia masih terperangkap dalam jebakan negara berpendapatan menengah, dengan ketergantungan pada tambang.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
KONSISTENSI Ketua Komite II DPD Badikenita B.R. Sitepu, dalam memperjuangkan nasib petani mendapatkan pengakuan tertinggi negara.
Sekretariat Jenderal DPD RI menggelar pelepasan pegawai purna tugas, alih tugas, dan pensiun sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian kepada institusi.
Sekretaris Jenderal DPD RI, Mohammad Iqbal, memimpin acara penghormatan dan pelepasan bagi sejumlah mantan pimpinan serta pejabat Setjen DPD RI
Setjen DPD RI meraih Juara II Penghargaan Reksa Bandha 2025 pada Kategori I Kualitas Pelaporan Barang Milik Negara (BMN).
DPD RI meraih predikat Informatif pada IKIP 2025 dengan nilai 98,11 dan masuk 10 besar lembaga negara paling terbuka informasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved