Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Kejagung Periksa Tersangka Sipil Korupsi Tabungan Prajurit TNI AD

Tri Subarkah
07/4/2022 22:58
Kejagung Periksa Tersangka Sipil Korupsi Tabungan Prajurit TNI AD
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana(MI/ Susanto)

TERSANGKA sipil kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) 2013-2020 berinisial KGS MMS diperiksa lagi oleh penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil). 

Pemeriksaan dilakukan di Kantor JAM-Pidmil, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (7/4).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami peran tersangka dalam rangka memperkuat fakta-fakta peristiwa pidana.

"Guna kepentikan pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana dimaksud," jelas Ketut melalui keterangan tertulis.

Ini merupakan pemeriksaan kedua KGS MMS sebagai tersangka. Pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada Rabu (30/3).

Jajaran JAM-Pidmil telah menetapkan KGS MMS sebagai tersangka sejak 23 Februari 2022. Namun, penahanan tersangka swasta dari PT Artha Mulia Adiniaga itu baru dilakukan sejak Rabu (16/3) lalu setelah ditangkap di Bandung, Selasa (15/3) malam.

Kejagung menduga ada praktik rasuah dari penyediaan lahan oleh KGS MMS untuk perumahan prajurit TNI AD di dua lokasi tidak terealisasi. Di Nagreg, misalnya, dari pengadaan 40 hektare senilai Rp32 miliar, hanya mampu teralisasi 17,8 hektare.

Di sisi lain, pengadaan lahan 40 hektare di Palembang senilai Rp41,8 miliar bersifat tidak terealisasi alias fiktif. Rasuah itu dilakukan KGS MMS bersama tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT. Belakangan, CW ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/3).

Dalam rangkaian perkara tersebut, JAM-Pidmil juga telah menetapkan dua tersagka sebelumnya. Mereka adalah Brigadir Jenderal YAK dan Direktur Utama Griya Sari harta berinisial NPP.

YAK dan NPP ditersangkakan terkait penempatan investasi dana TWP-AD, sedangkan KGS MMS dan CW menjadi tersangka terkait pengan lahan untuk perumahan prajurit.

Selain tersangka KGS MMS, penyidik juga memeriksa satu saksi berinisial MO hari ini. Ketut menyebut, MO berprofesi sebagai notaris. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik