Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Publik Enggan Mengkritik, ICW: Mundurnya Kebebasan Berpendapat

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
07/4/2022 17:29
Publik Enggan Mengkritik, ICW: Mundurnya Kebebasan Berpendapat
Aktivis dari Kontras berunjuk rasa dalam peringatan Hari HAM Internasional di Jakarta.(Antara)

KEBEBASAN berekspresi di era Presiden Joko Widodo kini menjadi sorotan. Itu tecermin dari hasil survei Indikator Politik Indonesia periode 11-21 Februari 2022 terhadap 1.200 responden, dengan angka margin of error 2,9% dan tingkat kepercayaan 95%.

Mayoritas masyarakat diketahui enggan menyatakan pendapatnya. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyoroti serangkaian kejadian kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik kepada pemerintah dan pejabat, menjadi alasan publik takut bersuara.

“Jika biasanya kritik yang pedas apapun dan sekeras apapun tidak direspons dengan memidana pengkritik, hari ini kita berhadapan dengan itu,” ujar Adnan saat dihubungi, Kamis (7/4).

Baca juga: KSP: Pemerintah Tidak Pagari Kebebasan Berekspresi

Menurutnya, pejabat publik difasilitasi dengan Undang-Undang (UU) tentang ITE, yang memudahkan proses pelaporan ke kepolisian. Tidak hanya itu, kepolisian juga bertindak sangat cepat dalam merespons sejumlah laporan tersebut.

“Akibatnya masyarakat menjadi khawatir, jika mereka mengkritik, yang dihadapi nanti adalah pelaporan balik. Ini tentu kemunduran terhadap kebebasan berpendapat, yang dilindungi oleh konstitusi,” pungkasnya.

Warga akhirnya memiliki self-censorship atas apa yang ingin dikatakan. Apalagi, jika pernyataannya bermuatan kritik atau nada miring terhadap pemerintah.

Baca juga: Alissa Wahid: Tidak Boleh Mengambil Hak Beragama Orang Lain

“Pilihannya ya diam, karena jika nekat, mereka akan berhadapan dengan polisi. Proses hukum yang harus dilalui tentu sangat mengkhawatirkan,” imbuh Adnan.

Kondisi ini dikatakannya harus diperbaiki. Pemerintah semestinya bertanggung jawab dengan melakukan perbaikan kebijakan. “Salah satunya, mencabut pasal karet dalam berbagai UU, khususnya UU ITE, yang membuat pejabat publik mudah melaporkan orang yang mengkritik,” tutupnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya