Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBEBASAN berekspresi di era Presiden Joko Widodo kini menjadi sorotan. Itu tecermin dari hasil survei Indikator Politik Indonesia periode 11-21 Februari 2022 terhadap 1.200 responden, dengan angka margin of error 2,9% dan tingkat kepercayaan 95%.
Mayoritas masyarakat diketahui enggan menyatakan pendapatnya. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyoroti serangkaian kejadian kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik kepada pemerintah dan pejabat, menjadi alasan publik takut bersuara.
“Jika biasanya kritik yang pedas apapun dan sekeras apapun tidak direspons dengan memidana pengkritik, hari ini kita berhadapan dengan itu,” ujar Adnan saat dihubungi, Kamis (7/4).
Baca juga: KSP: Pemerintah Tidak Pagari Kebebasan Berekspresi
Menurutnya, pejabat publik difasilitasi dengan Undang-Undang (UU) tentang ITE, yang memudahkan proses pelaporan ke kepolisian. Tidak hanya itu, kepolisian juga bertindak sangat cepat dalam merespons sejumlah laporan tersebut.
“Akibatnya masyarakat menjadi khawatir, jika mereka mengkritik, yang dihadapi nanti adalah pelaporan balik. Ini tentu kemunduran terhadap kebebasan berpendapat, yang dilindungi oleh konstitusi,” pungkasnya.
Warga akhirnya memiliki self-censorship atas apa yang ingin dikatakan. Apalagi, jika pernyataannya bermuatan kritik atau nada miring terhadap pemerintah.
Baca juga: Alissa Wahid: Tidak Boleh Mengambil Hak Beragama Orang Lain
“Pilihannya ya diam, karena jika nekat, mereka akan berhadapan dengan polisi. Proses hukum yang harus dilalui tentu sangat mengkhawatirkan,” imbuh Adnan.
Kondisi ini dikatakannya harus diperbaiki. Pemerintah semestinya bertanggung jawab dengan melakukan perbaikan kebijakan. “Salah satunya, mencabut pasal karet dalam berbagai UU, khususnya UU ITE, yang membuat pejabat publik mudah melaporkan orang yang mengkritik,” tutupnya.(OL-11)
Data survei juga mengungkap fakta menarik bahwa penolakan ini tidak terkonsentrasi pada satu kelompok demografi atau politik tertentu
Peneliti Core Indonesia, Eliza Mardian, menyarankan agar pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) demi melindungi konsumen akhir.
Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) per Juli 2025 menunjukkan bahwa pertumbuhan tabungan masyarakat dengan nominal di bawah Rp100 juta hanya mencapai 4,76% (yoy).
Hasil survei nasional ungkap tantangan dan rumuskan arah kebijakan baru.
Usaha keluarga merupakan fondasi ekonomi Asia, dengan 85% perusahaan di kawasan Asia Pasifik dimiliki oleh keluarga, bersama UKM yang mencakup 97% bisnis di kawasan.
Berdasarkan survei, mayoritas masyarakat puas dengan kinerja Polri dan berharap dapat menjadi simbol supremasi sipil.
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
KPK memiliki mandat penuh berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK untuk mengusut aparat penegak hukum (APH) yang melakukan korupsi.
Wana juga mengkritik keras langkah KPK yang cenderung menyerahkan berkas jaksa yang terjaring OTT kepada Kejaksaan Agung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved