Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Bentuk Satgas, KPK Kawal Pembangunan IKN 

Putra Ananda
30/3/2022 15:03
Bentuk Satgas, KPK Kawal Pembangunan IKN 
Pekerja mengecat logo KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawal jalannya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Panajem Paser, Kalimantan Timur. Langkah itu bertujuan mencegah adanya potensi korupsi dalam proses pembangunan IKN.

Komitmen pengawalan proses pembangunan IKN disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. "Kami ingin sampaikan Pak, kajian terhadap penataan ruang IKN ini kami lakukan," kata Firli, Rabu (30/3).

Adapun kajian yang dimaksud Firli ialah KPK akan membentuk satuan petugas (satgas) pengawasan pembangun IKN. Pembentukan satgas itu sebagai langkah awal pengawasan terhadap program pembangunan IKN.

Baca juga: Urun Dana Pembangunan IKN Diatur dalam Undang-undang

"Sekaligus, juga sampaikan KPK membentuk satgas dalam mengawal terlaksananya program pembangunan IKN," imbuh Firli.

Firli juga menyampaikan laporan hasil kajian KPK terkait perbaikan data penerima bantuan sosial (bansos). Berdasarkan kajian perbaikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima banssos bersama Kemendagri dan Kemensos, sudah diselamatkan potensi kerugian negara Rp10 triliun setiap bulan.

Baca juga: Akademisi Soroti Sejumlah Hal dalam Pembangunan IKN di Kaltim

"KPK bisa memadupadankan data NIK, sehingga kita bisa hemat dari 55,2 juta data penerima bansos yang ditidurkan. Kalau itu diasumsikan Rp200 ribu untuk satu NIK, maka kita bisa hemat Rp10 triliun per bulan. Setahun berarti Rp120 triliun," ungkap Firli.

Selain itu, Firli memaparkan data Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp246,29 miliar sepanjang 2021. Capaian tersebut telah melebihi target penerimaan PNBP yang ditetapkan KPK, yakni Rp100,9 miliar.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya