Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Aktivis 98 Tolak Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

Bayu Anggoro
24/3/2022 21:00
Aktivis 98 Tolak Masa Jabatan Presiden Tiga Periode
Aktivis 98 Unpad Bandung menolak wacana penundaan pemilu dan masa jabatan presiden selama tiga periode(MI/BAYU ANGGORO)


JARINGAN Aktivis 98 Universitas Padjadjaran Bandung meminta Presiden Joko Widodo untuk bersikap tegas terkait wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Termasuk menertibkan komunikasi politik para anggota kabinet agar tidak memprovokasi penundaan pesta demokrasi tersebut.

Juru Bicara Jaringan Aktivis 98 Unpad, Yodhisman Sorata, mengatakan, wacana terkait penundaan Pemilu 2024 dan tiga periode masa jabatan presiden harus dilawan, karena bertentangan dengan proses demokrasi yang ada di Indonesia.

"Maka kami meminta kepada para elit politik, untuk tidak berkonspirasi dan membegal proses demokrasi dan prinsip-prinsip reformasi melalui Amandemen Undang Undang Dasar," katanya di Bandung, Kamis (24/3).

Menurutnya, pemilu merupakan sarana mutlak dalam sistem demokrasi. Pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil mutlak dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Menurutnya, kepatuhan pada ketentuan konstitusi ini merupakan salah satu perwujudan aspirasi reformasi yang digelorakan oleh mahasiswa, termasuk aktivis mahasiswa Unpad 1998.

"Sayangnya saat ini kita menyaksikan sejumlah elit politik, yang berusaha mendorong kepemimpinan nasional untuk menyimpang dari ketentuan konstitusi negara tentang pemilu," tegasnya.

Yodishman menjelaskan upaya tersebut dilakukan dengan menggulirkan wacana penundaan pemilu, yang seharusnya dilaksanakan pada 2024.

Dia menjelaskan bahwa wacana penundaan pelaksanaan pemilu akan berdampak luas pada sistem penyelenggaraan kenegaraan nasional, di antaranya pada penambahan masa jabatan para pejabat publik yang posisinya merupakan hasil pemilu (elected officials).

Tidak hanya Presiden, dampaknya juga kepada kepala daerah, baik
provinsi, kota dan kabupaten.

Pada kesempatan yang sama, Aktivis 98 Unpad, Eko Arif Nugroho menjelaskan bahwa pihaknya mencium adanya upaya agar pemerintahan hari ini terus melanjutkan pemerintahannya.

"Hal ini sangat berbahaya bagi sistem demokrasi yang baru berjalan dua
kali kepemimpinan nasional melalui pemilu yang demokratis," katanya.

Senada tokoh reformasi, Juandi Rewang menyatakan bahwa tanpa adanya dukungan dari rakyat melalui pemilu yang demokratis, maka sama saja dengan mengkhianati reformasi yang sudah dijaga selama ini.

"Ini namanya begal demokrasi. Para ketua partai jangan berkomplot untuk
membegal proses demokrasi dan prinsip-prinsip reformasi melalui
amandemen Undang Undang Dasar dan atau menghambat proses penganggaran
pemilu 2024," tegasnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya