Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

ATR/BPN Tegaskan Girik Bukan Bukti Kepemilikan Tanah

Mediaindonesia.com
09/3/2022 01:50
ATR/BPN Tegaskan Girik Bukan Bukti Kepemilikan Tanah
Sidang kasus pertanahan di PN Tangerang(MI/ HO)

TENAGA ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Iing R. Sodikin Arifin menegaskan girik bukan merupakan bukti kepemilikan tanah. 

Akan tetapi, sertifikat tanah yang menjadi bukti kepemilikan sahih atas tanah. Menurutnya, hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Pajak Nomor 32 Tahun 1993 tentang tindaklanjut larangan penerbitan girik. 

Atas hal ini pula, Kementerian ATR/BPN mencabut izin PPAT nakal yang terbukti melanggar aturan.

"PPAT yang nakal termasuk kasus ini AJB atas girik tersangkut dalam perkara tanah di Selembaran Jaya sudah diberhentikan melalui Putusan Menteri tanggal 19 Januari Tahun 2022,” ujarnya dalam sidang lanjutan perkara pertanahan Selembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang Selasa, (8/3).

Ia menambahkan, tanah dengan girik sifatnya sebagai bukti pajak. Iing menegaskan, girik itu bukan bukti kepemilikan. 

Dikatakannya, penjualan tanah dengan girik pada 2011 bisa dilakukan PPAT. Namun, ada kewajiban penyertaan BPN sebagai pengukur. Jika tidak ada pengukuran, hal itu justru dipertanyakan.

"Itu mandatory, kenapa harus diukur, agar tak terjadi dispute," tandasnya.
  
Iing lantas mempertanyakan adanya Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT berdasarkan girik yang secara bersamaan terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM). Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1998 diatur tentang jabatan PPAT.

Iing terang menyebutkan, klaim Ahmad Ghozali mengenai posisi tanah yang dimiliki sulit ditentukan. Sedangkan, kalau melihat lokasi lahan melalui sertifikat itu lebih mudah.

"Susah kalau girik (cek lokasi). Girik hanya penunjukan sendiri tanpa validasi oleh lembaga yang menerbitkannya. Kalau sertifikat bisa dicek, bisa kelihatan disitus sentuh tanahku di mana lokasi yang benar," jelasnya. 

Dalam kasus tersebut mengemuka dugaan terjadi pemalsuan surat tanah dan penyerobotan tanah. Kedua pihak berperkara saling klaim. Pihak Tonny Permana menduga hal itu dilakukan oleh Ahmad Ghozali. Pihak Tonny  menegaskan bahwa pihaknya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Ghozali, menurut pihak Tonny, mengambil alih lahan hanya dengan berpegang dokumen AJB dan girik yang diduga palsu. Sebaliknya, Ghozali juga mengklaim sebagai pemilik lahan yang sama berdasar girik dan AJB. 

Sementara itu, Felicia selaku saksi fakta di persidangan mengatakan, proses jual beli tanah yang dilakukan oleh Tonny Permana dan Suwantiti telah melalui prosedur yang jelas. Di hadapan majelis hakim, Felicia bersaksi, saat transaksi jual beli terjadi tak ada pihak lain yang memiliki lahan seluas dua hektar itu.

Faktanya, Felicia telah melakukan pengecekan di BPN Kabupaten Tangerang. Bila tidak melakukan pengecekan, maka transaksi jual beli tanah itu tidak bisa dilakukan.  

"Sudah saya cek dua kali," kata Felicia di dalam ruang sidang. Lantas majelis hakim memastikan, apakah Felicia benar-benar melakukan pengecekan. "Sudah dicek. Aman," tanya Hakim. 

Felicia pun menegaskan, tanah itu tak bersengketa atau dimiliki pihak lain. "Aman. BPN bilang tidak ada tumpang tindih. Makanya saya berani menjalankan transaksi jual beli tanah itu," jawab Felicia. 

Majelis hakim kembali bertanya, apakah proses transaksi jual beli tanah itu langsung dihadiri oleh Tonny Permana dan Suwantiti. "Iya hadir langsung yang mulia," jawab Felicia. 

Karena itulah, Felicia yang juga notaris dan pejabat PPAT saat transaksi itu dilaksanakan memastikan, proses balik nama sertifikat tanah dari Suwantiti ke Tonny Permana tak memiliki hambatan hingga sertifikat atas lahan itu terbit. 

Alfi Rully Ruchiyat selaku penasihat hukum dari Ahmad Ghozali ikut menanyai Felicia. Alfi menanyakan, memastikan  apakah transaksi jual beli itu dihadiri oleh Tonny Permana dan Swantiti secara langsung atau tidak. “Iya hadir,” tegas Felicia. 

Notaris/PPAT Felicia yang menerbitkan AJB Tonny Permana turut menjelaskan lahan yang menjadi sengketa terletak di Salembaran Jaya. Felicia mengaku telah mengecek ke BPN sebelum menerbitkan AJB dan tidak menemukan nama Ahmad Ghozali terkait kepemilikan lahan tersebut. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya