Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KETUA Museum Rekor Indonesia (MURI) Jaya Suprana mengajukan permohonan mengenai ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tanpa didampingi kuasa hukum, ia meminta ketentuan Pasal 222 Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Yang mulia Mahkamah Konstitusi untuk meninjau kembali peraturan mengenai presidential treshold, dengan keterbatasan kemampuan kami menafsirkan apa yang disebut sebagai ambang batas pencalonan presiden, kami memberanikan diri untuk memohon pada yang mulia mengenai undang-undang ini," ujar Jaya dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/3).
Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”
Jaya mengatakan ia tidak punya kepentingan pribadi mempersoalkan norma pada pasal itu. Namun, menurutnya ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20% membatasi hak warga negara untuk maju sebagai calon presiden. Ia yakin ada banyak warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan menjadi presiden tapi terhalang norma tersebut.
"Bukan menyangkut diri saya tapi negara ini, bangsa dan rakyat Indonesia menurut pendapat saya secara subjektif yang tentu bisa keliru, presidential treshold membatasi hak setiap warga untuk maju sebagai presiden," tuturnya.
Baca juga: Korupsi Level Ikan Teri, Jaksa Agung Tegaskan Penjara Bukan Hukuman Mutlak
Pada sidang itu, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan anggota Enny Nurbaningsih serta Manahan MP Sitompul memberikan nasihat perbaikan. Menurut Hakim Konstitusi Manahan, format permohonan sudah memenuhi persyaratan, namun ada yang perlu disempurnakan terutama soal pencatuman peraturan perundang-undangan terkait kewenangan Mahkamah. Lalu, ia meminta Jaya sebagai prisipal menguraikan kedudukan hukum atau legal standing dengan jelas. Pasalnya, sudah ada enam putusan serupa yang diputus MK pada 22 Februari 2022.
"Kalau sama dengan yang lalu permohonan dianggap nebis in idem (perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya) seperti permohonan sebelumnya. Putusan MK sebelumnya sudah ada, jadi kita sarankan bapak membaca apakah berbeda atau ada alasan hukum yang lain sehingga perlu dipertimbangkan," terangnya.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan pada putusan MK Nomor 66/PUU-XIX-2021, ditegaskan bahwa yang boleh mengajukan pemohon mengenai ambang batas pencalonan presiden adalah partai politik peserta pemilu tahun 2019. Enny menjelaskan, Jaya sebagai perorangan harus bisa menyampaikan bahwa kedudukan hukumnya dirugikan akibat berlakunya ketentuan atau norma Pasal 222 UU Pemilu. "Sehingga diperlukan argumentasi yang kuat pada MK bahwa perorangan bisa diberikan kedudukan hukum," tuturnya. (P-5)
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Titi meminta kepada DPR untuk tidak membenturkan antara Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dengan putusan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved