PERKUMPULAN Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai alasan pandemi covid-19 tidak bisa dibenarkan untuk menunda pemilihan umum (pemilu). Pandemi covid-19 di Indonesia bukan terjadi baru-baru ini.
"Sudah tidak relevan menurut saya, karena sampai 2024 kita punya waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu 2024," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati melalui telekonferensi, hari ini.
Pemerintah, penyelenggara, dan anggota DPR bisa mengatur skema pemilu mulai dari sekarang. Penyiapan skema terburuk diyakini lebih baik ketimbang menunda pemulu dengan alasan pandemi.
"Banyak hal yang bisa kita persiapkan menghadapi pemilu 2024 yang kita belum tahu apakah nanti situasi pandeminya seperti apa," ujar Khoirunnisa.
Menunda pemilu diyakini bukan solusi. Pandemi bisa saja makin buruk meski pemilu dimundurkan beberapa kali.
Baca juga: DPD RI Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Pemerintah dan seluruh stakeholder terkait juga diminta tidak khawatir kekurangan waktu. Pengaturan skema pemilu di tengah pandemi diyakini masih cukup waktu saat ini.
"Waktunya cukup, tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari H, artinya akan dimulai di bulan Juni tahun ini, kita punya cukup banyak waktu untuk mempersiapkan pemilu di masa pandemi," tutur Khoirunnisa.
Lebih lanjut, Perludem menilai pemilu tidak bisa ditunda hanya karena pandemi. Beberapa negara tidak mengalami kendala dalam pemilu di tengah pandemi.
Pemilihan pemimpin baru bisa ditunda jika masuk tingkat lokal. Penundaan pemilihan di tingkat nasional tidak dilakukan oleh negara lain.
"Dari jenis pemilu yang ditunda ketika pandemi sebagian besar adalah sebagian besar adalah pemilu lokalnya, bukan nasionalnya," tutur Khoirunnisa. (OL-4)