Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
MINIMNYA nama perempuan yang masuk dalam bursa calon presiden menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 disebabkan berbagai kendala. Dibanding laki-laki, kandidat capres perempuan mengalami beban berlipat untuk mengakses pemilu.
Demikian disampaikan Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Titi Anggraini. Menurutnya, salah satu masalah yang dihadapi kandidat capres perempuan adalah sistem kaderisasi dan rekrutmen politik yang belum memberikan dukungan pada perempuan.
Baca juga: Presiden Punya Dua Bulan untuk Tunjuk Kepala Otorita IKN
"Ini akibat dari kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan yang masih dianggap beban daripada sebagai upaya mewujudkan pemenuhan nilai-nilai demokrasi yang inklusif," kata Titi melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Minggu (20/2).
Iklim politik di internal partai politik yang patriarikis dan elitis juga mendukung minimnya perempuan dalam menduduki posisi strategis di kepengurusan. Hal ini turut berdampak pada pengambilan keputusan penting di internal parpol, termasuk pencalonan presiden.
Selain itu, penghalang kandidasi perempuan sebagai capres adalah politik biaya tinggi. Dalam konteks ini, perempuan memiliki lebih banyak keterbatasan dari sisi modal untuk bisa membiayai ongkos kompetisi pemilu yang sangat mahal.
"Dan biasanya dibebankan pada kandidat ketimbang didani oleh parpol," ujar Titi.
"Termasuk pula problem kultural di mana pemilih juga belum sepenuhnya terbuka mempercayai perempuan untuk menjadi pemimpin politik," tandasnya. (OL-6)
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved