Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum (JPU) akan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan I Gede Ari Astina alias Jerinx, hari ini, Jumat (18/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan digelar pukul 10.00 WIB. Pembacaan tuntutan perkara nomor 796/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst itu dipimpin jaksa I Gde Eka Haryana.
Pembacaan surat tuntutan Jerinx sedianya digelar pada Rabu (16/2). Namun, ditunda lantaran JPU menyatakan belum siap membacakan surat tuntutan.
Baca juga: Jadi Saksi Jerinx, Dokter Tirta Mengaku Diperas Adam Deni Rp70 Juta
Persidangan Jerinx sejatinya segera memasuki babak akhir. Dia sempat dibela oleh ayah kandungnya I Wayan Arjono dan Tirta Mandira Hudhi alias dokter Tirta untuk meringankan hukumannya.
Perkara Jerinx berawal dari pertanyaan Adam Deni terkait sejumlah selebritas menerima endorse covid-19. Dalam hal ini, beberapa nama public figure Tanah Air diyakini Jerinx telah dibayar untuk mengaku positif covid-19 dan menakut-nakuti masyarakat.
Adam Deni meminta Jerinx membuktikan pernyataan tersebut dengan data atau bukti transaksi, bukan sekadar informasi bohong alias hoaks. Kemudian, ia diancam oleh Jerinx melalui sambungan telepon, dengan ungkapan kasar berupa penghinaan.
Bahkan, Jerinx ingin menginjak kepala Adam Deni di trotoar. Tidak lama setelah itu, akun Instagram Jerinx hilang dan nama Adam Deni dituduh sebagai dalangnya.
Adam Deni mengungkapkan tudingan Jerinx ke publik, lalu istri Jerinx, Nora Alexandra, menyampaikan permohonan maaf atas perilaku Jerinx. Namun, jalan tengah yang diharapkan Adam Deni tidak dipenuhi Jerinx, hingga akhirnya Adam Deni mengambil langkah hukum.
Atas perbuatannya, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga didakwa melanggar Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (OL-1)
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Sebuah studi terbaru mengungkap adanya korelasi mengejutkan antara diagnosis kanker dengan peningkatan risiko perilaku kriminal pada pasien.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Alan Jackson secara mengejutkan mundur sebagai pengacara Nick Reiner di hari persidangan. Nick dituduh membunuh orangtuanya, Rob Reiner dan Michele Singer.
Anggota DPR RI Atalia Praratya mengungkapkan bahwa dirinya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri pernikahan
Hakim mengizinkan kamera dalam sidang kasus pembunuhan aktivis konservatif Charlie Kirk setelah desakan media dan keluarga. Tersangka Tyler Robinson hadir langsung untuk pertama kalinya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan Nadiem segera dibawa ke persidangan. Tapi, waktu pasti pelimpahan antara hari ini, dan besok.
SIDANG lanjutan kasus kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Ericko Achfandi digelar di Pengadilan Negeri Sleman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved