Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Mahkamah Kontitusi Tunda Sidang Hingga 21 Februari

Indriyani Astuti
16/2/2022 06:57
Mahkamah Kontitusi Tunda Sidang Hingga 21 Februari
Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta.(dok.ant)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menunda sidang pengujian undang-undang yang dijadwalkan 14 Februari hingga 20 Februari 2022. Berdasarkan keterangan resmi MKRI, penundaan sidang dikarenakan semakin tingginya kasus Covid-19 di DKI Jakarta dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 di DKI Jakarta.

"Karena semakin tingginya penyebaran dan penularan Covid-19 dalam dua pekan terakhir, antara lain tidak kurang 75 orang pegawai di lingkungan

MK dan satu Hakim Konstitusi positif terpapar Covid-19," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, Rabu (16/2).

Karenanya, ujar dia, mengantisipasi penyebaran dan penularan Covid-19

yang lebih meluas di lingkungan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah menunda persidangan. Fajar menjelaskan, untuk sidang perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang saat ini masih ada, persidangan diselenggarakan secara hybrid.

"Dengan penerapan protokol yang sangat ketat," ucapnya.

Persidangan perkara pengujian undang-undang, imbuh dia, akan diselenggarakan kembali mulai 21 Februari 2022 dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi aktual kasud Covid-19. Fajar juga menjelaskan layanan publik, pengajuan permohonan, hal menyangkut administrasi perkara bisa dilakukan secara daring. Saat ini, ujarnya, pegawai di lingkungan Mahkamah Konstitusi melaksanakan tugas dan fungsi secara full Work From Home (WFH) sesuai dengan ketentuan pada 14-20 Februari 2022.

"Para pihak yang sedang beperkara di Mahkamah Konstitusi, diharapkan dapat memaklumi," tutur dia.

Sidang pengujian UU yang ditunda antara lain perkara nomo 38/PUU-XIX/2021 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945, Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan satu perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan di Kabupaten Yalimo. (OL-13)

Baca Juga: MAKI Minta Kejagung Cekal Seorang WNA terkait Kasus Korupsi Satelit Kemenhan 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya