Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemendagri Sebut Banyak Aset Daerah Mangkrak

Indriyani Astuti
09/2/2022 18:06
Kemendagri Sebut Banyak Aset Daerah Mangkrak
Pemda diminta menyusun dan menetapkan peraturan daerah mengenai pengelolaan barang milik daerah (BMD).(DOK Kemendagri.)

BANYAK aset daerah yang belum optimal pemanfaatannya. Padahal, optimalisasi pemanfaatan aset dapat bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Masih banyak permasalahan aset dan kurang optimalnya pemanfaatan barang milik daerah. Diharapkan pemerintah daerah mampu melakukan percepatan penyelesaian permasalahan dan meningkatkan PAD," ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni dalam Webinar Series Keuda Update Seri 5 yang digelar Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Rabu (9/2).

Fatoni mengungkapkan, pemerintah daerah sering menghadapi masalah dalam membenahi pengelolaan aset. Masalah itu antara lain belum memadainya kapasitas pengelola aset daerah dan belum tertibnya penatausahaan aset daerah. 

Di samping itu, ia mengatakan pemanfaatan aset cenderung tidak sesuai dengan regulasi atau terdapat aset daerah yang mangkrak (idle) dan tidak dimanfaatkan. Padahal aset daerah yang mangkrak itu, menurutnya, dapat dikuasai atau dipergunakan oleh pihak lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ada aset daerah berupa tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan atau belum bersertifikat," ucap Fatoni. Untuk mengatasi kondisi-kondisi tersebut, Kemendagri mendorong pemerintah daerah segera mengambil langkah kreatif dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan. 

Pemda diminta menyusun dan menetapkan peraturan daerah mengenai pengelolaan barang milik daerah (BMD), khususnya daerah yang belum menetapkan. Selain itu, Fatoni mengatakan, BMD harus diamankan dengan cara melakukan sertifikasi tanah atas nama pemerintah daerah. 

Baca juga: Perludem: Pendeknya Masa Kampanye jadi Tantangan Pemilu 2024

Di sisi lain, pemerintah daerah juga diharapkan melakukan pemanfaatan terhadap BMD yang mangkrak, menertibkan aset daerah, serta menegakkan melalui jalur hukum terhadap pelaksanaan peraturan daerah terhadap barang milik daerah yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak lain tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya