Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Asosiasi Guru Sejarah Kutuk Keras Penganiayaan Guru oleh Wali Murid

M. Iqbal Al Machmudi
07/2/2022 17:41
Asosiasi Guru Sejarah Kutuk Keras Penganiayaan Guru oleh Wali Murid
Ilustrasi(Dok.MI)

PRESIDEN Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) Sumardiansyah Perdana Kusuma menyatakan prihatin dan mengecam aksi kekerasan yang terjadi pada Sudarta, 37, guru sejarah di SMKN 5 Sidrap, Sulawesi Selatan.

Sudarta dikeroyok dan dipukul oleh oknum orang tua murid di sekolahnya. "Guru adalah profesi mulia yang keberadaannya pantas untuk dihormati serta dijaga harkat, martabat, dan keselamatannya. Karena itu perlindungan terhadap profesi guru adalah kewajiban moral bagi semua dan berbagai insiden yang merugikan guru harus segera dihentikan," kata Sumardiansyah, Senin (7/2).

Dalam Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan menjelaskan dalam bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari berbagai hal seperti tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil dari pihak siswa, orang tua siswa, masyarakat, birokrasi atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.

Kemudian pada Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen , dikatakan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.

Baca juga: KSP Dukung Pengetatan Prokes di Tempat Ibadah

"Berbagai regulasi yang mengatur mengenai perlindungan guru dalam menjalankan profesinya harus segera disosialisasikan, dipahami, dan ditegakkan secara nyata oleh seluruh stakeholder," ujar Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan Masyarakat Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) tersebut.

Dalam hal kasus yang menimpa Sudarta, secara keorganisasian AGSI yang juga sudah mengadakan pertemuan secara virtual dengan Sudarta pada Minggu (06/02/2022) turut menyampaikan sikap antara lain, mengutuk keras kasus penganiayaan terhadap guru. Kedua, meminta kepada pihak berwajib untuk memproses kasus ini sesuai dengan perundangan atau hukum positif yang berlaku di Indonesia dan memberikan jaminan keamanan terhadap guru.

"Ketiga, meminta kepada pemerintah, satuan pendidikan, dan organisasi profesi guru agar selalu pro aktif dalam mendampingi guru yang mengalami musibah ataupun persoalan hukum," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya