Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPU Segera Selesaikan Peraturan Jadwal dan Tahapan

Indriyani Astuti
25/1/2022 14:53
KPU Segera Selesaikan Peraturan Jadwal dan Tahapan
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.(FOTO/Dok.MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan kembali mencermati jadwal dan tahapan yang telah disusun setelah tanggal pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) 2024 disepakati 14 Februari 2022.

Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menuturkan dalam rancangan sementara peraturan KPU RI, tahapan akan dimulai Juni 2022.

"Saat ini KPU tengah mencermati dan mematangkan kembali rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024.Semua masukan yg disampaikan akan menjadi atensi KPU," ujar Raka, Selasa (25/1).

Ia menuturkan, KPU akan mencermati dalam membuat peraturan sehingga tahapan dapat berjalan secara efektif dan efisien tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan pemilu. Pihaknya, terang Raka, menargetkan Peraturan KPU dapat diselesaikan segera.

"Jika sudah final dan diundangkan maka KPU akan menyosialisasikannya," ucap Raka.

Sementara itu, pimpinan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim, menuturkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang gagal pada pemilu 2024 dimungkinkan untuk maju mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar 27 November 2024.

"Tidak ada aturan yang melarang bekas capres dan cawapres yang gagal terpilih pada Pilpres untuk maju dalam pencalonan kepala daerah," ujar Luqman ketika dihubungi, Selasa (25/1).

Ia menuturkan, mereka bisa menempuh jalur independen atau dicalonkan oleh partai politik. Menurutnya. itu pilihan para calon.

Mengenai masalah waktu karena adanya tahapan pemilu presiden dan pilkada yang beririsan, Luqman menilai masih ada waktu bagi bekas capres dan cawapres mendaftarkan diri dalam kontestasi pilkada ke Komisi Pemilihan Umum daerah.

"Masih ada kesempatan pasca Pilpres. Tahapan dan jadwal Pilkada, saya yakin cukup untuk memberi kesempatan bagi bekas capres dan cawapres untuk maju dalam Pilkada," ucap dia. (ind/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya