Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan kembali mencermati jadwal dan tahapan yang telah disusun setelah tanggal pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) 2024 disepakati 14 Februari 2022.
Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menuturkan dalam rancangan sementara peraturan KPU RI, tahapan akan dimulai Juni 2022.
"Saat ini KPU tengah mencermati dan mematangkan kembali rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024.Semua masukan yg disampaikan akan menjadi atensi KPU," ujar Raka, Selasa (25/1).
Ia menuturkan, KPU akan mencermati dalam membuat peraturan sehingga tahapan dapat berjalan secara efektif dan efisien tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan pemilu. Pihaknya, terang Raka, menargetkan Peraturan KPU dapat diselesaikan segera.
"Jika sudah final dan diundangkan maka KPU akan menyosialisasikannya," ucap Raka.
Sementara itu, pimpinan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim, menuturkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang gagal pada pemilu 2024 dimungkinkan untuk maju mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar 27 November 2024.
"Tidak ada aturan yang melarang bekas capres dan cawapres yang gagal terpilih pada Pilpres untuk maju dalam pencalonan kepala daerah," ujar Luqman ketika dihubungi, Selasa (25/1).
Ia menuturkan, mereka bisa menempuh jalur independen atau dicalonkan oleh partai politik. Menurutnya. itu pilihan para calon.
Mengenai masalah waktu karena adanya tahapan pemilu presiden dan pilkada yang beririsan, Luqman menilai masih ada waktu bagi bekas capres dan cawapres mendaftarkan diri dalam kontestasi pilkada ke Komisi Pemilihan Umum daerah.
"Masih ada kesempatan pasca Pilpres. Tahapan dan jadwal Pilkada, saya yakin cukup untuk memberi kesempatan bagi bekas capres dan cawapres untuk maju dalam Pilkada," ucap dia. (ind/OL-09)
KAPAL Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali memakan korban jiwa. DPR RI menyoroti kapal-kapal tua untuk masyarakat.
DPR RI menerima usulan 24 nama calon duta besar (dubes) RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional. Namun, nama-nama calon tidak disebutkan, termasuk negaranya.
ANGGOTA Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad meminta Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk menunda proyek penulisan ulang sejarah.
KETUA DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera memberikan bantuan dan perlindungan kepada seorang selebgram asal Indonesia yang ditahan oleh otoritas Myanmar.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyebut aksi pembubaran retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, membahayakan kebhinekaan dan menodai Pancasila.
SEORANG mahasiswi berusia 19 tahun korban kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, dipaksa menikah dengan pelaku yang juga adalah pamannya sendiri.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved