Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan kembali mencermati jadwal dan tahapan yang telah disusun setelah tanggal pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) 2024 disepakati 14 Februari 2022.
Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menuturkan dalam rancangan sementara peraturan KPU RI, tahapan akan dimulai Juni 2022.
"Saat ini KPU tengah mencermati dan mematangkan kembali rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024.Semua masukan yg disampaikan akan menjadi atensi KPU," ujar Raka, Selasa (25/1).
Ia menuturkan, KPU akan mencermati dalam membuat peraturan sehingga tahapan dapat berjalan secara efektif dan efisien tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan pemilu. Pihaknya, terang Raka, menargetkan Peraturan KPU dapat diselesaikan segera.
"Jika sudah final dan diundangkan maka KPU akan menyosialisasikannya," ucap Raka.
Sementara itu, pimpinan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim, menuturkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang gagal pada pemilu 2024 dimungkinkan untuk maju mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar 27 November 2024.
"Tidak ada aturan yang melarang bekas capres dan cawapres yang gagal terpilih pada Pilpres untuk maju dalam pencalonan kepala daerah," ujar Luqman ketika dihubungi, Selasa (25/1).
Ia menuturkan, mereka bisa menempuh jalur independen atau dicalonkan oleh partai politik. Menurutnya. itu pilihan para calon.
Mengenai masalah waktu karena adanya tahapan pemilu presiden dan pilkada yang beririsan, Luqman menilai masih ada waktu bagi bekas capres dan cawapres mendaftarkan diri dalam kontestasi pilkada ke Komisi Pemilihan Umum daerah.
"Masih ada kesempatan pasca Pilpres. Tahapan dan jadwal Pilkada, saya yakin cukup untuk memberi kesempatan bagi bekas capres dan cawapres untuk maju dalam Pilkada," ucap dia. (ind/OL-09)
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Yulisman menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
Pemerintah Kota Bandung berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau tanpa fondasi hukum.
Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved