SETELAH proses cukup panjang, pemerintah sepakat dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bahwa hari pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) 2024 akan digelar Rabu, 14 Februari 2024.
Direktur Eksekutif Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan penentuan hari pelaksanaan pemilu menjadi dasar dalam menentukan tahapan-tahapan pemilu. Sehingga, imbuh dia, KPU RI bisa segera merilis peraturan KPU mengenai jadwal dan tahapan pemilu.
"Kami mengapresiasi bahwa akhirnya jadwal pemilu ini bisa ditetapkan setelah proses yang cukup panjang. Ini menunjukkan bahwa memang untuk menentukan hari H ini adalah kewenangan KPU setelah mendapatkan banyak masukan dari DPR dan pemerintah," ujar Ninis, sapaan Khoirunnisa ketika dihubungi, Senin (24/1).
Baca juga: DPR Minta Tahapan Pemilu Lebih Efisien
Dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat dengan usulan KPU RI mengenai waktu pelaksanaan pemilu. Namun, ia meminta KPU memotong waktu kampanye dari 120 hari menjadi 90 hari. Ninis mengatakan waktu tahapan pemilu sudah diatur cukup ketat dalam Undang-Undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilu.
Di dalam UU, ujar Ninis, disebutkan bahwa kampanye dilakukan 3 hari setelah pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ditetapkan. Sementara pendaftaran pasangan calon capres cawapres sudah diatur dalam UU yakni 8 bulan sebelum hari pemungutan suara.
"Sebetulnya bisa saja. Jadi KPU bisa saja nanti menetapkan paslonnya sekitar 3 bulan pasca pendaftaran sehingga waktu kampanyenya tidak terlalu panjang," tutur Ninis. (OL-4)