Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

DPR Minta Tahapan Pemilu Lebih Efisien

Indriyani Astuti
24/1/2022 15:50
DPR Minta Tahapan Pemilu Lebih Efisien
Luqman Hakim Anggota Komisi II DPR RI(DPR.GO.ID )

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat tahapan pemilu agar lebih efisien. Wakil Ketua Pimpinan Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim berharap KPU punya skenario yang bisa memastikan agar pemilu 2024, tidak menimbulkan korban penyelenggara yang kelelahan seperti pemilu 2019.

"Apalagi Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu tidak berubah, teman-teman KPU harus mensiasati aturan bagaimana merumuskan perhitungan suara bisa layak dilakukan," ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta, Senin (24/1).

Hadir jajaran KPU RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan agenda membahas peraturan KPU terkait jadwal dan tahapan pemilu 2024.

Skenario jadwal dan tahapan yang diputuskan oleh KPU, imbuh dia, sebaiknya berbasis situasi pandemi, sehingga protokol kesehatan tetap diterapkan pada tiap tahapan. Salah satu tahapan yang dibuat lebih efisien ialah pemotongan masa kampanye.

DPR menyambut positif usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meminta masa kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024 dipotong dari 120 hari menjadi maksimal 90 hari. Meski demikian, dewan mengingatkan agar hak partisipasi masyarakat tetap diperhatikan.

Baca juga: Pemerintah Setuju Pemungutan Suara Pemilu 2024 Digelar 14 Februari

Luqman menyampaikan kampanye bagian dari tahapan yang juga melibatkan partisipasi publik. Sehingga masyarakat perlu diberi ruang yang cukup. "Hak daulat rakyat tidak hanya datang ke tempat pemungutan suara (TPS) memberi suara," ujarnya.

Partisipasi masyarakat harus dibuat secukupnya termasuk kampanye.

Senada, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi NasDem Saan Mustopa menuturkan tahapan pemilu akan dilaksanakan selama 20 bulan berdasarkan undang-undang. Karena masih dalam situasi pemulihan pandemi, ia meminta ada efisiensi dan efektivitas baik tahapan dan anggaran.

Saan juga mengingatkan karena pemilu akan dilangsungkan 14 Februari 2024 sebagaimana persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap usulan KPU RI, efektivitas pemerintahan perlu diperhatikan.

"Ketika pemilu ditetapkan 2 bulan lebih cepat dari biasanya yang dilakukan April, dinamika politik akan lebih tinggi lagi. Di saat kita fokus dengan pemulihan pandemi, tahun politik datang lebih awal dan berpengaruh pada efektivitas pemerintahan," ucapnya.

Oleh karenanya, ia setuju agar masa kampanye dipersingkat menjadi 90 hari. Masa kampanye yang panjang, ujar Saan, berpotensi meningkatkan dinamika politik dan membuat masyarakat mengalami keterbelahan seperti pemilu 2019. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya