Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan. Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat bernama Maskur Husain sejumlah Rp3,099 miliar dan US$36 ribu.
Selain itu, jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Azis sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan pencabutan hak politik.
"Menjatuhkan pidana tabahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/1).
Jaksa KPK meyakini suap yang diberikan Azis kepada Robin dan Maskur ditujukan agar Azis dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka dalam penyelidikan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017.
Setidaknya ada empat hal yang menjadi pemberat bagi jaksa KPK dalam menuntut Azis. Pertama, politisi Partai Golkar itu dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," sambung Lie.
Ketiga, Azis tidak mengakui kesalahannya. Terakhir, jaksa KPK menilainya berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan. Adapun hal yang meringankan dalam tuntuan jaksa karena Azis belum pernah dihukum sebelumnya.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis mengagendakan sidang berikutnya pada Senin (31/1) mendatang. Dalam sidang pekan depan, Azis dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. (OL-12)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Rumah tempat ditemukan uang tersebut ditempati oleh Didik (petani) dan istrinya (seorang guru) dengan KTP sebagai warga Desa Blimbingrejo, merupakan saudara Ali Muhtarom.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved