Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

NasDem Tagih Janji Jokowi Alokasikan 5% Dana Desa untuk Operasional Kades

Cahya Mulyana
18/1/2022 20:55
NasDem Tagih Janji Jokowi Alokasikan 5% Dana Desa untuk Operasional Kades
Ketua Fraksi DPR-RI Partai NasDem Ahmad Ali (kiri)(MI/MOHAMAD IRFAN )

FRAKSI Partai NasDem menagih janji kepada pemerintah perihal alokasi 5% dana desa untuk kepentingan operasional kepala desa. Hal ini disampaikan ketua Fraksi NasDem DPR RI, Ahmad M. Ali dan menegaskan bahwa ketentuan tersebut sebelumnya dijanjikan Presiden Jokowi.

“Fraksi NasDem mengingatkan kembali sekaligus menagih janji Presiden Jokowi dan Menteri Desa yang akan mengalokasikan 5% dana desa untuk operasional kepala desa,” ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (18/1).

Dalam pandangannya, banyaknya tugas yang diemban oleh kepala desa untuk mengimplementasikan dana desa. Banyak target yang diamanatkan oleh UU Desa dan Peraturan tentang penggunaan dana desa, karena itu membutuhkan kepemimpinan yang bekerja efektif.

“Wajar dan memang harus kita perjuangkan aspirasi kepala desa ini. Anggaran 5% dari alokasi dana desa untuk operasional kepala desa sangat wajar. Mereka butuh pembiayaan agar pergerakan efektif untuk mencapai target-target pembangunan desa,” ucapnya.

Ahmad Ali menilai janji pemerintah melalui kementerian desa yang telah disampaikan presiden tersebut perlu memperoleh dukungan politik. Untuk itu pihaknya menegaskan akan mendukung secara politik supaya wacana tersebut terealisasi.

Baca juga: Tjahjo: Tidak Ada CPNS, Pemerintah Fokus Rekrut PPPK Tahun 2022

“Fraksi NasDem menyediakan diri untuk menjadi kepanjangan tangan aspirasi kepala desa. Kami siap memberi dukungan penuh kepada pemerintah untuk merealisasikan alokasi ini,” katanya.

Dalam peraturan Menteri Desa, Pembanguanan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 untuk anggaran dana desa 2022, disampaikan 3 fokus prioritas dana desa yang perlu dilaporkan oleh kepala desa dari mulai pemulihan ekonomi hingga mitigasi bencana. Pada bagian akhir peraturan yang sama, diamanatkan bahwa pelapor penggunaan dana desa adalah kepala desa.

“Tuntutan bagi kepala desa begitu besar untuk pencapaian target dana desa. Dengan begitu luasnya sasaran yang harus dikawal oleh kepala desa, maka penting untuk memberi penopang bagi kerja mereka. Alokasi 5% ini setidaknya menjadi penyemangat sekaligus pengikat bagi kepala desa,” tegasnya.

Ahmad Ali menegaskan para kepala desa yang mendatanginya meminta alokasi 5% dana desa ini akan disuarakan Fraksi NasDem. Untuk itu dia berharap kepala-kepala desa juga secara bersama-sama terus menyuarakan hal ini.

“Fraksi NasDem akan bekerja dalam mekanisme politik yang tersedia dan ini harus juga didukung oleh gerakan diluar yang akseleratif dilakukan oleh kepala-kepala desa,” pungkasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik