Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM beberapa waktu terakhir, marak praktik mafia tanah yang tak hanya merugikan aset negara, namun juga masyarakat.
Menurut Tenaga Ahli Bidang Pertanahan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, M. Noor Marzuki, seluruh pihak perlu bekerjasama guna bisa memberantas mafia tanah yang meresahkan.
Hal itu diungkapkan Noor usai menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Upaya Pengamanan Aset Negara Bidang Pertanahan, di Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
Tak hanya Noor, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, dan Wakil Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Susilaningtias turut jadi narasumber dalam diskusi inisiasi LPSK itu.
"Ya fokus kita bersama adalah untuk mengamankan aset-aset pemerintah dan juga memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan," papar Noor usai diskusi, Selasa (18/1).
Menurutnya, langkah perlindungan sekaligus mengamankan aset yang dimiliki ialah bentuk upaya untuk mencegah masuknya mafia tanah.
Noor meminta masing-masing lembaga, semisal LPSK hingga KPK harus segera mengambil langkah-langkah perlindungan bagi warga yang dirugikan oleh mafia tanah.
Tak hanya itu, Noor juga berharap agar pemerintah maupun masyarakat agar segera mendaftarkan asetnya agar tak dicaplok mafia tanah.
"Harus segera mempercepat pendaftaran aset-aset ini. Karena kalau sudah terdaftar dan fisiknya jelas, tanahnya jelas, luasnya jelas, saya kira ini sudah satu poin untuk mengamankan aset kita," ujar Noor.
"Yang kedua secara fisik di lapangan tanahnya dijaga, kalau seandainya datang mau mengambil bisa ketahuan," tambahnya.
Kemudian, lanjut Noor, dokumen-dokumen pertanahan yang ada di Kementerian hingga BPN ini harus didorong supaya steril dan tak bocor ke tangan yang salah. "Karena info-info data ini kalau bocor bisa merugikan," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias meminta agar masyarakat yang merasa dirugikan atas praktik mafia tanah untuk tidak takut bersuara. "Kalau ada yang proaktif, ada orang yang diancam, pasti kita membantu dan mendampingi di kepolisian dan di KPK kalau ada unsur-unsur korupsi," tuturnya.
"Jika mereka terancam, kita akan memberikan baik secara fisik kalau pun ancamannya menimbulkan luka, kita bisa bantu untuk bantuan medis kepada yang bersangkutan dan juga psikologis kalau ia trauma," tambahnya.
Setelah kasus mafia tanah menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Susi menuturkan ada peningkatan masyarakat yang melaporkan kerugiannya kepada LPSK. "Ada beberapa melalui mediasi, tapi ada beberapa yang berproses, ada beberapa yamg masuk tapi tidak signifikan," ucapnya.
Memang, kata Susi, mafia tanah merupakan masalah baru bagi LPSK, namun bukan berarti pihaknya akan membiarkan warga dirugikan dengan oknum yang menyerobot tanah tersebut.
"Sudah ada laporan hingga 128 laporan yang masuk ke LPSK dari dua tahun terakhir. Tak hanya aset pemerintah, tapi swasta dan masyarakat pun banyak," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Pemerintah Ubah Pemberian Subsidi Listrik Menjadi Langsung
Wawan menegaskan LPSK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat guna memastikan perlindungan terhadap korban berjalan optimal.
LPSK membuka peluang perlindungan bagi aktivis dan influencer yang diduga mengalami intimidasi dan teror usai menyampaikan kritik, termasuk teror fisik dan digital.
KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan sepanjang tahun 2025 hingga tanggal 19 Desember, telah menerima 10.800 permohonan perlindungan.
LPSK dapat memberikan perlindungan apabila keterangan tersebut benar-benar membantu penegak hukum.
rumah sakit (RS) yang diduga tidak melakukan prosedur pengobatan pada anak suku Baduy Dalam karena terkendala administrasi perlu diperiksa.
LPSK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved