Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan, majelis hakim tidak boleh mengadili kasus hukum yang sama di pengadilan tingkat lanjutan, jika ada upaya hukum lain seperti banding pada kasus tersebut. Dikhawatirkan, penanganan perkara tersebut sarat dengan konflik kepentingan.
“Awalnya pada Pengadilan Niaga yang menangani PKPU adalah sebut saja hakim A, kemudian di tingkat banding (setelah ada upaya hukum PKPU.red) dia lagi yang nangani gitu, ya tidak bisa karena bisa terjadi konflik kepentingan,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Minggu (16/1).
Pernyataan Andi tersebut dilontarkan menanggapi kasus PKPU PT Alam Galaxy di Surabaya. Untuk diketahui, Erintuah Damanik SH MH selaku Ketua Majelis Hakim Perkara PKPU PT Alam Galaxy telah memutus permohonan banding yang diajukan Atika Ashiblie, selaku Pemohon PKPU terhadap Penetapan Hakim Pengawas PT Alam Galaxy (Dalam PKPU) terkait Daftar Piutang Tetap.
Putusan ini dibacakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (23/12). Anehnya, upaya banding dilakukan terhadap putusan Hakim Pengawas, yang kemudian ditangani kembali oleh hakim yang sama, Erintuah Damanik SH MH.
Penetapan Hakim Pengawas PT Alam Galaxy dalam perkara PKPU tersebut, diajukan banding oleh Atika Ashibliex. Halim Erintuah kemudian memeriksa dan memutus perkara PKPU, dan dikabulkan dalam Putusan Banding Nomor: 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021.
Menyikapi kasus ini, mantan hakim agung Maradaman Harahap mengatakan senada. Dia menekankan, majelis hakim tingkat pertama tak boleh menjadi pengadil proses hukum lanjutan dalam kasus yang sama. Dia juga mengakui, tak lazim putusan Hakim Pengawas diajukan upaya banding.
“Sepengetahuan saya hakim yang memeriksa satu perkara, kemudian ada upaya hukum seperti banding, kasasi dan peninjauan kembali, hakim yang mengadili pada tingkat pertama tak boleh mengadili tingkat banding atau kasasi,” katanya.
Maradaman menegaskan, perkara PKPU sendiri tak mengenal istilah banding. Dia menyebut, proses lanjutan dari penanganan perkara PKPU adalah kasasi di Mahkamah Agung.
“Berdasarkan putusan Mahmakah Konstitusi, perkara PKPU itu dapat diajukan upaya hukum kasasi dan PK. Jadi putusan itu bisa diperbaiki/dikoreksi oleh Mahkamah Agung,” lanjut Maradaman.
Itu sebabnya, Maradaman berpandangan, hakim yang mengadili perkara PKPU ditingkat banding itu melanggar kode etik. Seharusnya, kata Maradaman, selaku hakim Erintuah Damanik mengerti terkait prosedur bersidang. Ia harus menolak dijadikan hakim dalam perkara yang sama dengan tingkat pengadilan berbeda.
Terkait perkara ini, Maradaman menilai, seharusnya Komisi Yudisial melakukan evaluasi dan mengawasi terkait adanya dugaan kode etik dalam perkara tersebut. Namun, bila ada kesalahan teknis akan menjadi kewenangan Mahkamah Agung.
“Kasua tersebut bisa KY dan MA karena menyangkut etik dan teknis,” imbuhnya.
Sebelumnya, Roy Revanus Anadarko Direktur Alam Galaxy menyatakan, putusan ini mengatakan putusan tersebut adalah putusan banding yang ajaib. Senada, kuasa hukum PT Alam Galaxy (Dalam PKPU) Patra M Zen menyatakan keheranannya.
Dia mengaku baru pertama kali mendapati, ada putusan banding terhadap putusan hakim pengawas dalam proses PKPU. Patra menyatakan pihaknya akan melakukan 2 upaya terhadap putusan banding yang melanggar hukum tersebut, yakni mengajukan kasasi dan memohon perlindungan hukum kepada MA.
Untuk diketahui, PT Alam Galaxy telah diputus dalam status PKPU dalam Perkara No 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Sby pada 29 Juni 2021 silam. Menurut Roy, dalam proses PKPU, Atika Ashiblie sebagai pemohon PKPU, mengajukan tagihan bukan saja modal yang disetor, tetapi berikut bunga dan hasil hasil yang tidak pernah diperjanjikan sebelumnya. Jumlahnya jauh melebihi tagihan dalam putusan PKPU tersebut.
Perkara ini bermula saat Atika Ashiblie selaku ahli waris Almarhum Wardah Kuddah (pemegang saham), meminta pengembalian uang yang telah disetorkan sebagai penambahan modal ke perusahaan yang disetor secara bertahap. Penambahan modal dari pemegag saham sendiri sudah menjadi kesepakatan yang telah ditandatangani oleh seluruh pemegang saham, termasuk PT. Alam Galaxy yang diwakili direktur utamanya dalam RUPS tahun 2016. Pihak penggugat sendiri belum berkomentar terhadap pertanyaan wartawan.
Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik, S.H., M.H. mengabulkan dan menyatakan, semua setoran penambahan modal Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono sebagai utang. Pada 2 Agustus 2021 Tim Pengurus PT Alam Galaxy (Dalam PKPU) menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) yang dinilai menguntungkan Kreditur Atika Ashiblie.
Dalam penentuan DPT disebutkan jumlah utang untuk Atika Ashiblie yang sesuai putusan hakim sebesar Rp39.000.000.000 ditambah menjadi Rp.77.814.124.932. Demikian juga dengan Hadi Sutiono yang dalam putusan Majelis Hakim sebesar Rp59.113.000.000, ditentukan dalam DPT menjadi sebesar Rp89.674.927.164. (OL-8)
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Dude merupakan brand ambassador PT DSI. Maka itu, penyidik perlu mendengarkan keterangan suami artis Alyssa Soebandono itu.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved