Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menambah dua tersangka baru kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019. Keduanya merupakan pihak internal LPEI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menguraikan kedua tersangka itu berinisial PSNM dan DSD. PSNM merupakan mantan Relationship Manager LPEI dan mantan Kepala Departemen Pebiayaan UKM LPEI. Sedangkan tersangka DSD sempat menjabat sebagai Mantan Kepala Divisi Analaisa Risiko Bisnis II LPEI.
PSNM merujuk pada nama Purnomo Sidhi Noor Mohammad. Sementara inisial DSD yang dimaksud Leonard adalah Djoko Slamet Djamhoer.
"Peran keduanya ini yang mengusulkan untuk pengajuan kredit," ujar Leonard di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (13/1).
Menurut Leonard, peran kedua tersangka masih terkait dengan para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya dalam pengucuran kredit ke Grup Walet dan Grup Johan Darsono. LPEI diketahui memberikan faslitas pembiayaan ke delapan grup.
Baca juga: Jaksa Agung bakal Buka Penyidikan Kasus Kontrak Satelit Kemenhan
Diketahui, jumlah perusahaan yang tergabung dalam Grup Walet adalah tiga perusahaan. Sedangkan Grup Johan Darsono terdiri dari 12 perusahaan.
Purnomo dan Djoko meninggakan Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 18.50 WIB sambil mengenakan rompi merah jambu. Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Pada Kamis (6/1) lalu, JAM-Pidsus Kejagung telah menetapkan dan menahan lima tersangka. Tiga di antaranya adalah Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016 Josef Agus Susanta, Direktur Pelaksana IV sekaligus Direktur Pelaksana III LPEI Arif Setiawan, dan Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI 2015-2018 Ferry Sjaifullah.
Sementara dua tersangka lain dari pihak swasta yakni Suyono selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, PT Borneo Walet Indonesia (Grup Walet) serta Direktur PT Mount Dreams Indonesia Johan Darsono.
Dari perhitungan sementara, kerugian keuangan negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah Rp2,6 triliun. Angka itu terdiri dari pemberian fasilitas ke Grup Walet dari LPEI sebesar Rp576 miliar dan ke Grup Johan Darsono sebesar Rp2,1 triliun. (OL-4)
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta ApiĀ
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved