Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menambah dua tersangka baru kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019. Keduanya merupakan pihak internal LPEI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menguraikan kedua tersangka itu berinisial PSNM dan DSD. PSNM merupakan mantan Relationship Manager LPEI dan mantan Kepala Departemen Pebiayaan UKM LPEI. Sedangkan tersangka DSD sempat menjabat sebagai Mantan Kepala Divisi Analaisa Risiko Bisnis II LPEI.
PSNM merujuk pada nama Purnomo Sidhi Noor Mohammad. Sementara inisial DSD yang dimaksud Leonard adalah Djoko Slamet Djamhoer.
"Peran keduanya ini yang mengusulkan untuk pengajuan kredit," ujar Leonard di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (13/1).
Menurut Leonard, peran kedua tersangka masih terkait dengan para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya dalam pengucuran kredit ke Grup Walet dan Grup Johan Darsono. LPEI diketahui memberikan faslitas pembiayaan ke delapan grup.
Baca juga: Jaksa Agung bakal Buka Penyidikan Kasus Kontrak Satelit Kemenhan
Diketahui, jumlah perusahaan yang tergabung dalam Grup Walet adalah tiga perusahaan. Sedangkan Grup Johan Darsono terdiri dari 12 perusahaan.
Purnomo dan Djoko meninggakan Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 18.50 WIB sambil mengenakan rompi merah jambu. Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Pada Kamis (6/1) lalu, JAM-Pidsus Kejagung telah menetapkan dan menahan lima tersangka. Tiga di antaranya adalah Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016 Josef Agus Susanta, Direktur Pelaksana IV sekaligus Direktur Pelaksana III LPEI Arif Setiawan, dan Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI 2015-2018 Ferry Sjaifullah.
Sementara dua tersangka lain dari pihak swasta yakni Suyono selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, PT Borneo Walet Indonesia (Grup Walet) serta Direktur PT Mount Dreams Indonesia Johan Darsono.
Dari perhitungan sementara, kerugian keuangan negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah Rp2,6 triliun. Angka itu terdiri dari pemberian fasilitas ke Grup Walet dari LPEI sebesar Rp576 miliar dan ke Grup Johan Darsono sebesar Rp2,1 triliun. (OL-4)
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved