Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menambah dua tersangka baru kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019. Keduanya merupakan pihak internal LPEI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menguraikan kedua tersangka itu berinisial PSNM dan DSD. PSNM merupakan mantan Relationship Manager LPEI dan mantan Kepala Departemen Pebiayaan UKM LPEI. Sedangkan tersangka DSD sempat menjabat sebagai Mantan Kepala Divisi Analaisa Risiko Bisnis II LPEI.
PSNM merujuk pada nama Purnomo Sidhi Noor Mohammad. Sementara inisial DSD yang dimaksud Leonard adalah Djoko Slamet Djamhoer.
"Peran keduanya ini yang mengusulkan untuk pengajuan kredit," ujar Leonard di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (13/1).
Menurut Leonard, peran kedua tersangka masih terkait dengan para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya dalam pengucuran kredit ke Grup Walet dan Grup Johan Darsono. LPEI diketahui memberikan faslitas pembiayaan ke delapan grup.
Baca juga: Jaksa Agung bakal Buka Penyidikan Kasus Kontrak Satelit Kemenhan
Diketahui, jumlah perusahaan yang tergabung dalam Grup Walet adalah tiga perusahaan. Sedangkan Grup Johan Darsono terdiri dari 12 perusahaan.
Purnomo dan Djoko meninggakan Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 18.50 WIB sambil mengenakan rompi merah jambu. Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Pada Kamis (6/1) lalu, JAM-Pidsus Kejagung telah menetapkan dan menahan lima tersangka. Tiga di antaranya adalah Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016 Josef Agus Susanta, Direktur Pelaksana IV sekaligus Direktur Pelaksana III LPEI Arif Setiawan, dan Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI 2015-2018 Ferry Sjaifullah.
Sementara dua tersangka lain dari pihak swasta yakni Suyono selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, PT Borneo Walet Indonesia (Grup Walet) serta Direktur PT Mount Dreams Indonesia Johan Darsono.
Dari perhitungan sementara, kerugian keuangan negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah Rp2,6 triliun. Angka itu terdiri dari pemberian fasilitas ke Grup Walet dari LPEI sebesar Rp576 miliar dan ke Grup Johan Darsono sebesar Rp2,1 triliun. (OL-4)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved