Rabu 12 Januari 2022, 05:51 WIB

JAKI Minta Rakyat Dilibatkan Langsung dalam Amandemen UUD

mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
JAKI Minta Rakyat Dilibatkan Langsung dalam Amandemen UUD

dok.ist
Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) Yudi Syamhudi Suyuti

 

AMANDEMEN ke-5 konstitusi oleh MPR RI yang rencananya ditargetkan selesai tahun ini, harus melibatkan keterlibatan rakyat langsung. Artinya, suara rakyat langsung ini harus mendapatkan saluran dalam sebuah badan formal untuk ditetapkan melalui ketetapan MPR.

Demikian diusulkan Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) Yudi Syamhudi Suyuti dalam keterangannya, Rabu (12/1). "Dalam hal ini kami dari perwakilan kelompok masyarakat sipil, mengusulkan ditetapkannya Badan Partisipasi Warga sebagai badan tetap yang berada di MPR atau paling tidak menjadi Ketetapan MPR atau TAP MPR," kata Yudi.

Usulan ini, kata dia merupakan bentuk kekuatan rakyat (people power) yang diformalkan secara legal dalam struktur negara. Hal ini tidak terlepas dari lahirnya kekuatan ke-5 demokrasi, yaitu kekuatan rakyat setelah empat kekuatan pilar demokrasi sebelumnya yang terdiri dari eksekutif, legislatif, yudikatif dan media massa. Keempat kekuatan demokrasi tersebut, menurutnya telah memiliki saluran lembaga formal, termasuk pers melalui Dewan Pers.

"Ketika kita berbicara tentang konstitusi, tentu tidak terlepas dari kata dasarnya, yaitu konstituen atau rakyat. Sehingga ketika konstitusi menjadi aturan-aturan formal tertinggi dalam hukum tata negara, konstitusi tidak terlepas dari hasil kesepakatan rakyat itu sendiri," ujarnya.

Amandemen konstitusi, kata Yudi telah diatur pada Pasal 37 UUD 45 hasil amandemen dan Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI di Pasal 101 sampai dengan Pasal 109.

Di dalam Pasal 37 UUD 1945 secara umum membahas tentang perubahan UUD. Dalam pasal tersebut, UUD dapat diubah jika sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota MPR.

Sedangkan di dalam Peraturan MPR RI Nomor 1, usulan perubahan konstitusi harus diusulkan setidaknya 1/3 dari keseluruhan anggota MPR yang terdiri dari DPR dan DPD.

"Lalu posisi rakyat berada dimana? Apa berarti rakyat sepenuhnya menyerahkan kepada MPR untuk melakukan amandemen ke-5 konstitusi tersebut? Tentu ini akan menjadi preseden buruk jika perubahan konstitusi tidak melibatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan rakyat di Negara Republik Indonesia. Karena harus kita akui bahwa sebagian besar rakyat Indonesia kurang percaya terhadap lembaga parlemen. Dan keterlibatan rakyat ini justru akan mendorong kepercayaan kembali pada lembaga parlemen, jika rakyat dilibatkan dalam proses amandemen konstitusi," ungkap Yudi.

Yudi, mengatakan pintu masuk untuk keterlibatan masyarakat sipil yang merupakan wakil sosial atau inisiatif warga negara ini terhubung ke MPR melalui Pasal 3 UUD 45 ayat 1, yang menyebut (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Dimana dalam UUD yang telah diamandemen menyebutkan dalam Pasal 1 ayat 2, “Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD.”

Dalam konstitusi aslinya, Pasal 1 ayat 2 UUD 45 menyebut, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”

"Dari kedudukan politik rakyat ini, keterlibatan rakyat warga negara untuk terlibat dalam amandemen konstitusi ini tentu salurannya adalah melalui MPR. Dimana hak MPR dalam merubah UUD telah dinyatakan dalam Pasal 3 UUD," katanya.

Sedangkan, hak rakyat untuk ikut terlibat dalam proses perubahan konstitusional ini juga telah disebut dalam UUD Pasal 28 C Ayat 2, yang menyebut hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

"Persoalannya, jika keterlibatan rakyat warga diabaikan, tentu akan menimbulkan kecurigaan bahwa ada kepentingan segelintir kelompok atau orang yang ingin menguasai negara melalui penguasaan konstitusi. Hal ini harus dicegah. Oleh karena itu, di sinilah pentingnya MPR mau melibatkan rakyat warga untuk terlibat sebagai bentuk partisipasi langsung demokrasi," imbuh Yudi.

Rencana amandemen ke-5 konstitusi ini, menurutnya memiliki dua pintu perubahan, yaitu perubahan secara terbatas atau perubahan secara menyeluruh. Keduanya ini merupakan pintu yang konstitusional, jika rakyat dilibatkan dalam proses perubahan mendasar ini.

"Tuntutan kami dari perwakilan masyarakat sipil adalah ditetapkannya Badan Partisipasi Warga sebagai saluran langsung suara rakyat warga melalui TAP MPR sesuai UUD. Sehingga rakyat bisa secara langsung ikut terlibat dalam keputusan-keputusan Negara, dan mampu memberikan sanksi serta resolusi yang nanti diatur melalui mekanisme yang disepakati bersama. Sehingga suara rakyat warga tidak akan yang tertinggal dimanapun berada dari Sabang sampai Merauke," kata dia.

Badan Partisipasi Warga ini akan menjadi kekuatan rakyat sebagai kekuatan ke-5 demokrasi. Dan kekuatan ke-5 demokrasi ditandai dengan menguatnya media sosial sebagai saluran informal rakyat warga langsung. Tentu dengan adanya Badan Partisipasi Warga, kata Yudi saluran suara rakyat warga memiliki tempatnya, caranya adalah ketika kelompok masyarakat sipil atau individu mampu mengumpulkan suara sebanyak yang ditentukan, semisal 100 ribu atau 500 ribu suara atau 1 juta suara, maka hasil suara tersebut akan menjadi keputusan rakyat warga yang harus dijalankan pemerintah atau kelompok bisnis.

"Untuk sekedar mengingat perjuangan ini, sebenarnya saya pada 24 Februari 2018 sempat mengajukan kerangka dasar RUU Rakyat ke DPR. Namun saat itu tidak ada tanggapan sama sekali," beber Yudi.

"Kali ini kami dari JAKI dan Indonesia Club juga akan mengajak kelompok masyarakat sipil, organisasi pergerakan dan kelompok-kelompok lain untuk bisa mendorong Badan Partisipasi Warga ini sebagai salah satu agenda amandemen konstitusi," lanjutnya.

Keterlibatan rakyat dalam amandemen konstitusi ini, menurut dia, merupakan momentum untuk membangun rekonsiliasi nasional secara menyeluruh. Sehingga ketika rakyat dan negara kuat, maka akan terbentuk internal struktural power yang solid. Dan negara akan memiliki eksternal positioning power dalam relasi globalnya. (OL-13)

Baca Juga: KPK Sinyalir Rahmat Effendi Sembunyikan Harta Hasil Pencucian Uang

Baca Juga

Dok. Pribadi

Ganjar Sebut Bakal Hadirkan Sekolah Gratis se-Indonesia

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Jumat 22 September 2023, 21:19 WIB
Ganjar pernah membuat sekolah berbasis boarding secara gratis alias tidak dipungut biaya untuk masyarakat kurang mampu. Bahkan para siswa...
Dok. Pribadi

Ganjar : Ulama Harus Dilibatkan dalam Keputusan Penting Negara

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Jumat 22 September 2023, 20:30 WIB
Menurutnya, ulama dan tokoh agama memiliki peran sangat penting dalam penentuan kebijakan demi kesejahteraan jutaan masyarakat...
ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Pengamat: Jika Andika Jadi Cawapres Ganjar, Bisa Munculkan Elemen Kejut

👤Akmal Fauzi 🕔Jumat 22 September 2023, 20:30 WIB
NAMA mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa masuk dalam kandidat pencalonan pendamping bakal capres Ganjar Pranowo, bahkan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya