Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perhubungan menerima dan menyetujui usul maskapai Lion Air untuk menunda 95 rute penerbangan mereka. Penundaan tersebut dibarengi sanksi pembekuan izin baru selama enam bulan yang diberikan Kemenhub terhitung sejak 18 Mei 2016.
Direktur Angkutan Udara Kemenhub Maryati Karma menjelaskan pembekuan izin rute baru untuk Lion Air merupakan sanksi atas pemogokan pilot pada 10 Mei 2016. Maskapai berlogo singa merah tersebut tidak diizinkan mengajukan izin baru sampai November 2016.
“Sebagai tindak lanjut atas sanksi itu, Lion Air justru mengusulkan penundaan 93 rute domestik dan 2 rute internasional yang sudah ada. Kami setujui usul penundaan rute existing tersebut,” ungkap Maryati saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, kemarin.
Penundaan penerbangan 95 rute tersebut berlaku sejak 18 Mei 2016 sampai 18 Juni 2016. Menurut Maryati, penutupan sementara rute-rute tersebut akan digunakan Lion Air untuk membenahi sumber daya manusia dan manajemen internal. Selain itu, Lion Air beralasan rute-rute tersebut tidak terlalu diminati masyarakat.
Sebanyak 93 rute domestik tersebut memiliki frekuensi 217 kali penerbangan dan 2 rute internasional memiliki frekuensi 10 kali penerbangan. Dua rute internasional yang penerbangannya ditunda Lion Air, antara lain Jakarta-Penang dan Jakarta-Singapura.
“Kalau setelah 18 Juni 2016 rute-rute itu tetap tidak dibuka, kapasitas rute dan frekuensi yang ditutup sementara itu akan kami cabut,” cetus Maryati.
Secara terpisah, Lion Air justru akan mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah. Alasan mereka ada perlakuan tidak adil dan mereka tidak puas dengan sanksi yang diberikan Kementerian Perhubungan.
“Kami akan mengajukan gugatan kepada pihak yang membuat keputusan. Sesuai dengan prosedur yang berlaku, mulai kepolisian hingga nanti proses pengadilan,” ujar Direktur Utama Lion Air Edward Sirait.
Gugatan tersebut dilayangkan karena pihak Lion Air merasa keputusan yang diambil Kemenhub terlalu terburu-buru dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2015 mengenai pengenaan sanksi administratif terkait pelanggaran di bidang penerbangan.
Sebelum dijatuhi sanksi, papar Edward, seharusnya ada peringatan yang diberikan serta tahapan-tahapan lainnya. (Jes/Pra/X-6)
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved