Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Timsel KPU/Bawaslu Serahkan Daftar Nama Calon Anggota yang Lolos

Andhika Prasetyo
06/1/2022 15:28
Timsel KPU/Bawaslu Serahkan Daftar Nama Calon Anggota yang Lolos
Komisi Pemilihan Umum (KPU).(ANTARA)

TIM seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027 menyambangi Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (6/1).

Kehadiran mereka dimaksudkan untuk menyampaikan 24 nama calon anggota yang lolos seleksi tahap selanjutnya kepada kepala negara.

Baca juga: Komjak: Penunjukkan Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung Sudah Tepat

"Kami tadi melaporkan mengenai proses seleksi selama tiga bulan mulai dari pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, wawancara kemudian juga _profiling_ atau menggali rekam jejak dari setiap bakal calon. Kami tadi sudah menyampaikan nama-nama yang sudah kami putuskan melalui rapat pleno tim seleksi hari kemarin, tanggal 5 Januari 2022," ujar Ketua Tim Seleksi, Juri Ardiantoro, dalam keterangannya selepas diterima presiden.

Berdasarkan Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 Nomor: 358/TIMSEL/I/2022, muncul 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.

Adapun keempat belas nama calon anggota KPU meliputi August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne Mochammad Afifuddin, Muchamad Ali Safa’at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.

Adapun, kesepuluh calon anggota Bawaslu yaitu Aditya Perdana Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, Totok Hariyono.

Juri menjelaskan, setelah nama-nama itu diserahkan, presiden memiliki waktu 14 hari untuk kemudian menyerahkan daftar calon anggota KPU dan Bawaslu kepada DPR.

"Dalam kurun waktu 14 hari nanti Presiden akan menyerahkan kepada DPR," tandasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya