Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Hakim Tunda Pembacaan Vonis Dua Terdakwa Korupsi ASABRI

Tri Subarkah
04/1/2022 15:01
Hakim Tunda Pembacaan Vonis Dua Terdakwa Korupsi ASABRI
Tersangka kasus korupsi Asabri Jimmy Sutopo(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PEMBACAAN putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASBARI) ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kedua terdakwa itu adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. Hakim ketua IG Eko Purwanto mengaku pihaknya belum siap untuk membacakan vonis kepada keduanya.

"Karena majelis hakim belum siap dengan putusan untuk perkara saudara berdua, maka pembacaan putusan untuk perkara saudara Lukman dan Jimmy Sutopo kita agendakan kembali, kita tunda," kata Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/1).

Eko menyebut sidang pembacaan putusan untuk Lukman dan Jimmy akan dihelat besok Rabu (5/1) pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). "Untuk sementara saudara masih berada dalam tahanan," tandasnya.

Sebelumnya pada Senin, 16 Desember 2021, Lukman dan Jimmy sudah menjalani sidang pembacaan tuntutan. Jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Lukman pidana penjara 13 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun subsider 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara itu, Jimmy dituntut pidana 15 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp314,866 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Adapun majelis hakim tetap membacakan putusan untuk empat terdakwa lainnya hari ini. Mereka adalah Direktur Utama ASABRI 2011-2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama ASABRI 2016-2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI 2014-2019 Hari Setianto.

Diketahui, dugaan pidana korupsi di perusahaan pelat merah itu terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi selama periode 2012 sampai 2019. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp22,788 triliun. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya