Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
KETUA Panitia Kerja (Panja) Pemberantasan Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengungkapkan, sejak 29 Maret hingga Desember 2021 telah menerima 4.358 aduan. Itu mengenai keluhan dari masyarakat soal kasus sengketa pertanahan.
"Panja Mafia Tanah ini dibentuk pada 29 Maret 2021, hingga saat ini jumlah aduan dari yang diterima dari masyarakat sekitar 4.358 dan jumlah kasusnya sebanyak 100 ribu lebih," kata Junimart dalam keterangannya, Selasa (14/12).
Ia mengatakan jumlah tersebut sebagian besar mengenai konflik pertanahan. Itu terdiri dari sengketa kepemilikan antara pemilik sesungguhnya dengan para mafia tanah.
Hal itu diyakini terjadi akibat ulah oknum petugas hingga pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Modusnya dengan memberi ruang bagi para mafia tanah untuk beraksi secara terstruktur, sistematis dan masif.
"Oknum di lingkungan BPN sendiri yang membantu memuluskan aksi dari para mafia tanah, sehingga dalam menjalankan aksinya para mafia itu terkesan sudah sangat terstruktur, sistemik dan masif," urainya.
Menurut Junimart, kasus terbanyak kedua perihal sengketa legalisasi kepemilikan tanah. Sengketa tersebut paling banyak menciptakan konflik antara kelompok masyarakat dengan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca juga : Kejati DKI Selidiki Dugaan Korupsi Mafia Pelabuhan Tanjung Priok
"Sengketa legalitas kepemilikan tanah ini paling rawan menciptakan konflik horizontal. Seperti di Surabaya saja saat ini terdapat sebanyak 500 ribu warga pemilik tanah yang legalitasnya bukan sertifikat hak milik, tetapi surat izin pemakaian tanah (SIPT) dari Pemda atau yang dikenal dengan nama surat ijo," terangnya.
Selain itu kasus pertanahan terbanyak lainnya, meliputi hak penguasaan tanah konflik itu terjadi antara masyarakat dengan para pemegang izin Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) serta izin penguasaan lainnya.
Ditambah lagi sengketa atas penetapan kawasan hutan di atas tanah milik masyarakat yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK). "Karena tanah yang sudah dikuasai dan dimiliki masyarakat berpuluh-puluh tahun dengan legalisasi sertifikat hak milik bisa tiba-tiba ditetapkan oleh KLHK sebagai kawasan hutan," katanya.
Junimart menilai, dalam mengatasi masalah konflik pertanahan di Indonesia pemerintah dianggap perlu untuk menjalankan koordinasi dan komunikasi lintas kementerian. Termasuk meninjau kembali Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
"Masalahnya koordinasi komunikasi lintas kementerian tidak jalan. Disamping itu Permen ATR/ BPN No. 21 Thn 2020 harus ditinjau karena menghambat penegakan Hak pemilik sertifikat yang sah dan cenderung memberikan ruang kepada mafia tanah," pungkasnya. (OL-7)
Pertanyaan yang menyentak bukanlah apakah mungkin membubarkan lembaga DPR di alam demokrasi, melainkan mengapa anggota DPR minta tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
MENTERI Hukum Supartman Andi Agtas menyebut Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU Haji dan Umrah menjadi UU.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons adanya aksi demonstrasi yang menuntut 'Bubarkan DPR' dan memprotes tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan.
Peneliti Formappi Lucius Karus menilai DPR RI perlu bersikap bijak dalam merespons aspirasi para pendemo yang belakangan menyoroti kinerja lembaga legislatif.
Jerome Polin kritik tunjangan beras DPR Rp12 juta per bulan. Hitungan sederhana: setara 1 ton beras, cukup makan satu orang hingga 9 tahun.
Badan Bank Tanah humanis tangani konflik lahan eks-HGU di Poso. Edukasi lapangan berhasil buat oknum serahkan tanah negara tanpa kriminalisasi.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial SA mendatangi kantor BPN Tanjungpinang pada Februari 2025 untuk mengubah sertifikat analog ke versi digital.
KASUS dugaan penipuan tanah yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belakangan ini viral.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah milik pria tua berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved