Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KETUA Panitia Kerja (Panja) Pemberantasan Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengungkapkan, sejak 29 Maret hingga Desember 2021 telah menerima 4.358 aduan. Itu mengenai keluhan dari masyarakat soal kasus sengketa pertanahan.
"Panja Mafia Tanah ini dibentuk pada 29 Maret 2021, hingga saat ini jumlah aduan dari yang diterima dari masyarakat sekitar 4.358 dan jumlah kasusnya sebanyak 100 ribu lebih," kata Junimart dalam keterangannya, Selasa (14/12).
Ia mengatakan jumlah tersebut sebagian besar mengenai konflik pertanahan. Itu terdiri dari sengketa kepemilikan antara pemilik sesungguhnya dengan para mafia tanah.
Hal itu diyakini terjadi akibat ulah oknum petugas hingga pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Modusnya dengan memberi ruang bagi para mafia tanah untuk beraksi secara terstruktur, sistematis dan masif.
"Oknum di lingkungan BPN sendiri yang membantu memuluskan aksi dari para mafia tanah, sehingga dalam menjalankan aksinya para mafia itu terkesan sudah sangat terstruktur, sistemik dan masif," urainya.
Menurut Junimart, kasus terbanyak kedua perihal sengketa legalisasi kepemilikan tanah. Sengketa tersebut paling banyak menciptakan konflik antara kelompok masyarakat dengan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca juga : Kejati DKI Selidiki Dugaan Korupsi Mafia Pelabuhan Tanjung Priok
"Sengketa legalitas kepemilikan tanah ini paling rawan menciptakan konflik horizontal. Seperti di Surabaya saja saat ini terdapat sebanyak 500 ribu warga pemilik tanah yang legalitasnya bukan sertifikat hak milik, tetapi surat izin pemakaian tanah (SIPT) dari Pemda atau yang dikenal dengan nama surat ijo," terangnya.
Selain itu kasus pertanahan terbanyak lainnya, meliputi hak penguasaan tanah konflik itu terjadi antara masyarakat dengan para pemegang izin Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) serta izin penguasaan lainnya.
Ditambah lagi sengketa atas penetapan kawasan hutan di atas tanah milik masyarakat yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK). "Karena tanah yang sudah dikuasai dan dimiliki masyarakat berpuluh-puluh tahun dengan legalisasi sertifikat hak milik bisa tiba-tiba ditetapkan oleh KLHK sebagai kawasan hutan," katanya.
Junimart menilai, dalam mengatasi masalah konflik pertanahan di Indonesia pemerintah dianggap perlu untuk menjalankan koordinasi dan komunikasi lintas kementerian. Termasuk meninjau kembali Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
"Masalahnya koordinasi komunikasi lintas kementerian tidak jalan. Disamping itu Permen ATR/ BPN No. 21 Thn 2020 harus ditinjau karena menghambat penegakan Hak pemilik sertifikat yang sah dan cenderung memberikan ruang kepada mafia tanah," pungkasnya. (OL-7)
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial SA mendatangi kantor BPN Tanjungpinang pada Februari 2025 untuk mengubah sertifikat analog ke versi digital.
KASUS dugaan penipuan tanah yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belakangan ini viral.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah milik pria tua berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.
PENGADILAN Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved