Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Sekretaris MA Bisa Dikenai Pasal Halangi Penyidikan

Yogi Bayu Aji
16/5/2016 18:55
Sekretaris MA Bisa Dikenai Pasal Halangi Penyidikan
(ANTARA/M Agung Rajasa)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menyembunyikan bawahannya, Royani, yang ingin dimintai keterangan. Jika hal itu benar, Nurhadi pun bisa dikenakan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi yang berisikan tentang upaya menghalangi penyidikan.

"Bisa saja itu (menerapkan Pasal 21) dilakukan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (16/5).

Aturan Pasal 21 UU Tipikor secara tegas menyatakan setiap orang yang menghalangi penyidikan tipikor bisa dihukum penjara. Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Yuyuk mengakui bila penyidik tengah berusaha mendatangkan Royani untuk diperiksa. Mereka pun menyiapkan beberapa rencana dalam menyelesaikan masalah ini.

"Merencanakan beberappa strategi termasuk itu untuk pemanggilan saksi dan apakah mungkin menerapkan pasal menghalang-halangi penyidik pasal 21," tukas dia.

Royani diketahui merupakan saksi penting dalam membuka perkara dugaan suap pengamanan perkara yang menyerat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Keterangan Royani bisa mengungkap keterlibatan Nurhadi dalam perkara ini.

KPK telah mengirimkan surat permintaan pencegahan keluar negeri terhadap Royani ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 4 Mei lalu. Hal ini tak lepas dari mangkirnya Royani pada dua panggilan pemeriksaan, 29 April 2016 dan 2 Mei 2016.

KPK pun menduga ada pihak yang menyembunyikan Royani. Penyidik saat ini tengah menelusuri keberadaan Royani untuk menghadirkannya sebagai saksi.

Sementara, kasus pengurusan perkara ini terungkap dari operasi tangkap tangan. KPK mencokok Edy Nasution dan seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Saat ditangkap, Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy. Diduga, sebelumnya juga telah ada pemberian dari Doddy ke Edy sebesar Rp100 juta.

KPK menduga ada lebih dari satu pengamanan perkara yang dilakukan Edy. Salah satunya terkait pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Kymco Lippo Motor lndonesia.

Usai penangkapan itu, KPK langsung bergerak cepat untuk mengembangkan perkara. Mereka menggeledah sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi.

KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk beberapa mata uang asing senilai Rp1,7 miliar. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut uang tersebut diduga terkait suatu perkara.

KPK tengah menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan kasus suap ini. Tidak tertutup kemungkinan ada keterkaitan secara tidak langsung antara Edy dan Nurhadi.

"Bisa saja kan tidak ada hubungannya misalnya masing-masing main sendiri di 'bawah' dan di 'atas', kita tidak ngerti itu, itulah yang akan kita dalami," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya