Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Eksekusi Mati Tunggu Yuridis dan Teknis

Golda Eksa
14/5/2016 04:15
Eksekusi Mati Tunggu Yuridis dan Teknis
(Sumber: BNN/Kejaksaan Agung)

KEJAKSAAN Agung menampik informasi yang beredar melalui pesan digital perihal identitas 16 terpidana kasus narkoba yang segera dieksekusi mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Itu (informasi) belum benar. Kami belum menentukan siapa dan kapan eksekusi mati," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Noor Rochmad di Jakarta, kemarin.

Dia menegaskan penentuan narapidana yang bakal dieksekusi hanya diputuskan apabila telah memenuhi syarat yuridis dan teknis.

Namun, Rochmad enggan menjelaskan syarat tersebut.

Menurutnya, Jaksa Agung HM Prasetyo juga sudah menjelaskan realisasi eksekusi dipertimbangkan dengan melihat berbagai aspek, termasuk agama.

"Tunggu tanggal, waktu, dan mainnya. Saya tidak akan komentari semua, ya, dan semua belum," terangnya.

Mengenai pernyataan Polda Jawa Tengah yang membeberkan jumlah terpidana dan waktu pelaksanaan, Rochmad menyatakan pada prinsipnya kewenangan sepenuhnya berada di kejaksaan dan bukan Polri.

"Kami yang tentukan dan eksekusi dan mereka (polisi) membantu."

Rochmad pun membantah kabar 16 terpidana mati sudah berada di Nusakambangan.

Sebelumnya, beredar identitas 16 terpidana mati dengan perincian 7 warga negara Indonesia (WNI) dan 9 warga negara asing (WNA).

Tujuh terpidana WNI ialah A Yam, Jun Hao, Fredi Budiman, Zulfikar Ali, Suryanto, Agus Hadi, dan Pujo Lestari.

Sembilan WNA itu ialah Ozias Sibanda (Zimbabwe), Obina Nwajagu (Nigeria), Fredderik Luttar (Zimbabwe), Humprey Ejike (Nigeria), Seck Osmane (Afrika Selatan), serta Zhu Xu Xhiong, Cheng Hong Xin, Gang Chung Yi, dan Jian Yu Xin (Tiongkok).

Sebelumnya, Jaksa Agung memastikan terpidana mati yang akan dieksekusi terkait dengan kasus narkoba.

"Lokasinya di Nusakambangan. Semua napi narkoba supaya tahu persis kalau kita benar-benar perang terhadap narkoba," ujar Prasetyo (Media Indonesia, 11/5).

Sengaja mengulur

Terkait dengan lambannya pelaksanaan hukuman bagi para terpidana kasus narkoba, Ketua Umum Gerakan Antinarkoba (Granat) Henry Yosodiningrat menyatakan ada pihak di peradilan yang sengaja mengulur-ulur waktu.

Upaya banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK) para terpidana yang tidak puas dengan putusan pengadilan biasanya sangat lama diproses.

"Jadi, surat pemberitahuan lambat diberikan ke terpidana karena setelah ada surat ke terpidana, ada batas waktu untuk menyelesaikan administrasi. Jika lewat batas waktu, putusan harus segera dilaksanakan," kata Henry.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso menyatakan pihaknya tidak ikut campur rencana eksekusi mati para terpidana kasus narkoba.

Dilaksanakan cepat atau lelet, kata Budi, merupakan urusan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

"Pokoknya, hukum harus bisa ditegakkan," kata Budi seusai membeberkan pengungkapan penyelundupan sabu dan ekstasi di di Jakarta, kemarin.

Budi menjelaskan BNN pada Minggu (8/5) meringkus delapan kurir yang membawa 54 kg sabu dan 40 ribu ekstasi di lokasi yang berbeda.

Modus mereka memasukkan narkoba di ban cadangan mobil. Barang haram yang berasal dari Malaysia itu diproduksi di Tiongkok.

"Semua tersangka diancam hukuman mati." (Beo/MY/X-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya