Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KRITIK Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Kejaksaan Agung ihwal tuntutan pidana mati terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) ditanggapi santai oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono.
Ditemui pada Rabu (8/12) malam, Ali mengatakan pihak yang berwenang menolak tuntutan tersebut adalah terdakwa saat di ruang sidang, bukan ICW. "Loh yang nolak bukan dia (ICW) lah, yang nolak kan terdakwa di persidangan," ujarnya saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai tuntutan mati bukan merupakan jenis pemidanaan ideal bagi koruptor. Menurutnya, belum ada literatur ilmiah yang bisa membuktikan signifikansi hukuman mati terhadap turunnya angka korupsi di suatu negara.
Adapun jenis pemidanaan yang ideal bagi koruptor, lanjut kurnia, adalah kombinasi antara pemenjaraan badan dan perampasan aset hasil kejahatan. Dengan bahasa lain, pelaku korupsi bagi ICW sudah selayaknya dimiskinkan.
Baca juga: Pakar Nilai Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Asabri Kurang Tepat
Saat disinggung mengenai pendapat ICW, Ali enggan menanggapinya. Ia berpendapat semua pertimbangan dalam menuntut telah dituangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat tuntutan. "Itu sudah jaksa. Jaksa itu suaranya di tuntutan itu kan," pungkas Ali.
Sebelumnya, Kurnia mengaku kaget dengan sikap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam menuntut tinggi terdakwa di perkara megakorupsi di ASABRI maupun skandal PT Asuransi Jiwasraya. Ia menilai hal itu berbanding terbalik dengan tuntutan yang dialamatkan ke oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki yang notabene berprofesi sebagai penegak hukum, melakukan banyak kejahatan, dan bekerjasama dengan buronan, malah sangat rendah?" katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (8/12).
Diketahui, jaksa menuntut pidana mati karena yakin Heru telah menikmati Rp12,643 triliun dari total kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari rasuah ASABRI. Dalam perkara Jiwasraya, jaksa menuntutnya pidana seumur hidup. Tuntutan jaksa diamini oleh majelis hakim di pengadilan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung.
Jaksa berpendapat Heru telah melakukan pengulangan pidana. Setidaknya, ada dua konstruksi perbuatan Heru yang relevan dimaknai sebagai pengulangan. Pertama, kasus ASABRI dan Jiwasraya yang melibatkan Heru dipandang sebagai suatu niat dengan objek yang berbeda, meskipun periode peristiwanya bersamaan.
Skandal Jiwasraya diketahui mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun. Rasuah itu terjadi selama periode 2008-2018. Sementara dugaan korupsi dan cuci uang di ASABRI yang merugikan negara Rp22,788 triliun terjadi pada 2012-2019.
Sementara konstruksi kedua adalah kejahatan Heru di kasus ASABRI dilakukan secara berulang dan terus menerus sejak 2012 sampai 2019 tahun. Hal ini diejawantahkan dengan pembelian dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian bagi ASABRI. (P-5)
Para kandidat pemimpin Jakarta belum menunjukkan gagasan dan rencana mereka untuk melawan korupsi.
Egi mengungkapkan para kandidat yang terkait kasus korupsi meliputi tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, terlapor, dan yang disebut dalam persidangan.
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
"Ada kurang lebih 20 pertanyaan yang disampaikan tadi, semua sudah terjawab. Seperti menghadapi situasi itu,"
Dewi juga meminta agar seluruh pihak bisa transparan mengusut kasus ini. Perkara bansos, kata dia memang selalu ada masalah karena banyak pihak tidak mau transparan.
ICW menyebut perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura yang mulai berlaku perlu diikuti pemetaan ulang pelaku koruptor yang buron ke luar negeri.
Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku yang merupakan pasangan suami-istri, kendati pidana mati tengah diperdebatkan di Tanah Air.
Terkait pasal yang diterapkan, penyidik kepolisian dan JPU adalah Pasal 340 KUHP. Ancamannya hukuman mati.
Persidangan tersebut dilakukan dengan sidang teleconference yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan para terdakwa yang didampingi.
Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menghukum mati tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu dalam sidang pembacaan putusan Senin (13/9).
HUKUMAN mati bagi Herry Wirawan yang telah memerkosa 13 santri sudah berkekuatan hukum tetap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved