Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Dorong Desa Terapkan Tata Kelola Antikorupsi

Dhika Kusuma Winata
01/12/2021 23:21
KPK Dorong Desa Terapkan Tata Kelola Antikorupsi
Peluncuran desa antikorupsi(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan program Desa Antikorupsi. Desa Panggungharjo di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinobatkan sebagai percontohan. KPK berharap dalam waktu 10 tahun ke depan semua desa bisa membangun pemerintahan yang bersih sebagai desa antikorupsi.


"Diharapkan mulai 2023 hingga ke depan setiap kabupaten/kota dimunculkan desa-desa antikorupsi yang lainnya. Mungkin lima sampai 10 tahun ke depan seluruh desa menjadi desa antikorupsi," kata Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam peluncuran program Desa Antikorupsi yang digelar di DIY, Rabu (1/12).


Menurut Wawan, program tersebut mengutamakan implementasi nyata desa dalam mendukung perubahan kebiasaan atau budaya antikorupsi. KPK memulai program pada tahun ini sebagai percontohan di Desa Panggungharjo. Tahun depan, ditargetkan setiap provinsi ada satu desa antikorupsi sebagai percontohan yang akan diberikan apresiasi setiap Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember.


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan nilai-nilai antikorupsi penting dipraktikkan secara nyata di semua level pemerintahan termasuk di lingkup terkecil seperti desa. Praktik nyata antikorupsi diharapkan bisa terus lahir dari level masyarakat desa dan menyebar hingga ke tingkat pemerintahan lebih tinggi.."Desa antikorupsi ini tidak hanya menyangkut aparat desanya tapi juga menyangkut masyarakatnya. Percuma aparatnya bersih tapi kalau warganya tidak mendukung pemberantasan korupsi. Masih sering nyuap misalnya. Saya berharap masyarakat memegang nilai-nilai antikorupsi tidak hanya aparatnya," ucap Alexander.


Terlebih, pemerintahan desa juga mengelola Dana Desa sejak diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebab itu, upaya mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih semakin menjadi kebutuhan. "Program desa antikorupsi ini dapat menjad iawal pencegahan korupsi yang dimulai dari lingkup terkecil untuk bisa mewujudkan Indonesia bebas korupsi," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya