Organisasi masyarakat (Ormas) bertujuan membantu pemerintah dalam menjalankan program pembangunan. Dalam perjalanannya persoalan kerap muncul salah satunya gerak-gerik ormas yang memantik keresahan dan gangguan keamanan.
Guna menghentikannya pemerintah selain menindak oknum ormas yang melanggar aturan juga harus melakukan pembinaan. Utamanya dengan menjalankan amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
"Kita bisa melihat Pasal 59 ayat (2) huruf d dan selanjutnya untuk sanksinya. Itu jika secara sistematis ada perintah pimpinan ormas kepada anggota untuk melakukan kekerasan," ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti kepada Media Indonesia, Selasa (30/11).
Dalam pasal tersebut ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
Kemudian melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ormas juga dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang.
Serta melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Pasal berikutnya atau 60, ormas atau anggotanya yang melanggar ketentuan Pasal 59 dikenakan sanksi administratif atau pidana. "Tetapi jika kekerasan tersebut inisiatif atau spontanitas anggota di lapangan, maka kepada yang bersangkutan diproses sesuai KUHP," kata Poengky.
Baca juga : Wapres Apresiasi Dudung Bangun Hubungan Kemanusiaan dengan KKB Papua
Ia menilai kepolisian telah berupaya menjalankan kewenangan untuk mencegah dan menindak pelanggaran dalam aturan tersebut. Misalnya dalam menangani sejumlah persoalan yang menyangkut Front Pembela Islam (FPI).
"Selain itu UU Ormas perlu diimplentasikan dengan baik, termasuk memberikan sanksi jika ada ormas yang menggunakan cara-cara kekerasan," tutupnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan keberadaan ormas dilindungi konstitusi. Tetapi ruang geraknya tentu harus mengikuti kaidah yang berlaku di masyarakat.
"Konstitusi memang mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul, namun hal tersebut dijalankan dengan mengedepankan ketertiban umum berdasarkan hukum yang mengatur ketertiban sosial. Juga mengedepankan keselamatan masyarakat, bangsa dan negara," katanya.
Menurut dia negara ini menjunjung tinggi falsafah bernama Pancasila yang memberi ruang berserikat dan berkumpul dengan cara-cara permusyawaratan. Turunanya, segala peraturan yang ada bersifat mengikat dan wajib ditaati seluruh ormas.
"Di sinilah peran penting jajaran Polri yang bertanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat dengan mengedepankan ketertiban pada hukum," kata dia.
Atas dasar hal tersebut pula, lanjut Hasto, mana kala terdapat ormas menggaggu keamanan dan ketertiban, bahkan bertindak melanggar hukum harus ditindak. "Siapa pun dan apa pun ormasnya yang berbuat onar maka aparat penegak hukum wajib bertindak tegas tanpa kecuali," pungkasnya.