Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Menteri ATR Bakal Cabut Izin Pejabat Pembuat Akte Tanah yang Terlibat Kasus Nirina Zubir

Insi Nantika Jelita
20/11/2021 17:31
Menteri ATR Bakal Cabut Izin Pejabat Pembuat Akte Tanah yang Terlibat Kasus Nirina Zubir
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil(MI/ANDRI WIDIYANTO)

DUA Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat yang menjadi tersangka kasus mafia tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir mendapat sanksi berat berupa pemecatan.

Ini disampaikan tegas oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil dalam keterangan resmi, Sabtu (20/11).

"PPAT yang terlibat dan terbukti maka akan langsung dipecat dan dicopot izinnya. Tugas mereka ialah diperintahkan oleh negara untuk melindungi masyarakat," ucapnya.

Berkaca dari kasus tindak pidana tersebut, Sofyan mengatakan, akan memperketat pengawasan PPAT untuk mempersempit keterlibatan oknum tersebut dalam kasus mafia tanah.

Baca juga: Clear Ya, Oknum BPN Tidak Terlibat dalam Kasus Tanah Mendiang Ibu Nirina Zubir

"Mafia tanah hingga kini masih merajalela. Hal tersebut terjadi salah satunya karena jaringan mereka yang luas, mulai dari oknum PPAT, penegak hukum, pengadilan hingga Kementerian ATR/BPN," jelasnya.

Lebih lanjut, Sofyan Djalil mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati mempercayakan sertifikat tanah atau dokumen penting lainnya, serta diharapkan dapat mempercayakan ke lembaga yang sudah kredibel.

Dia juga menambahkan, jika ada masyarakat yang ingin membeli tanah harus berhati-hati juga.

"Jangan sembarangan membeli tanah karena jika memang tanah bermasalah, maka kepemilikannya bisa dibatalkan dan diproses secara hukum," pungkasnya.

Asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina Zubir, Riri Kasmita menjadi tersangka kasus mafia tanah. Dia mengalihkan 6 sertifikat tanah dan bangunan milik mendiang ibu Nirina dan keluarga.

Kerugian yang dialami keluarga Nirina akibat tindakan pidana itu sebesar Rp17 miliar. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya