Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Clear Ya, Oknum BPN Tidak Terlibat dalam Kasus Tanah Mendiang Ibu Nirina Zubir

Insi Nantika Jelita
20/11/2021 08:30
Clear Ya, Oknum BPN Tidak Terlibat dalam Kasus Tanah Mendiang Ibu Nirina Zubir
Menteri ATR-BPN Sofyan Djalil.(MI/Susanto)

MENTERI i Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil memastikan tidak ada oknum BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir.

Dia menuturkan, kejahatan tersebut murni dilakukan oleh tersangka, asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina yang kongkalikong dengan pejabat yang memiliki wewenang dalam pembuatan akta otentik.

"Sejauh ini, tidak terlibat oknum BPN. Itu konspirasi antara ART ibu Nirina dengan notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)," ungkap Sofyan melalui pesan singkat kepada Media Indonesia, Jumat (19/11).

ART keluarga Nirina Zubir, Riri Kasmita resmi ditetapkan tersangka kasus mafia tanah. Dia mengalihkan 6 sertifikat tanah dan bangunan milik ibu Nirina dan keluarga.

Nirina pun membeberkan, kerugian yang dialami keluarganya akibat tindakan pidana itu sebesar Rp17 miliar.

Polda Metro Jaya pun mengungkap, dua dari lima tersangka kasus dugaan mafia tanah keluarga Nirina merupakan PPAT Jakarta Barat.

Polisi menjerat para tersangka penggelapan surat tanah tersebut dengan Pasal 378, 372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman lima tahun penjara. (Ins/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik