Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MENTERI i Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil memastikan tidak ada oknum BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir.
Dia menuturkan, kejahatan tersebut murni dilakukan oleh tersangka, asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina yang kongkalikong dengan pejabat yang memiliki wewenang dalam pembuatan akta otentik.
"Sejauh ini, tidak terlibat oknum BPN. Itu konspirasi antara ART ibu Nirina dengan notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)," ungkap Sofyan melalui pesan singkat kepada Media Indonesia, Jumat (19/11).
ART keluarga Nirina Zubir, Riri Kasmita resmi ditetapkan tersangka kasus mafia tanah. Dia mengalihkan 6 sertifikat tanah dan bangunan milik ibu Nirina dan keluarga.
Nirina pun membeberkan, kerugian yang dialami keluarganya akibat tindakan pidana itu sebesar Rp17 miliar.
Polda Metro Jaya pun mengungkap, dua dari lima tersangka kasus dugaan mafia tanah keluarga Nirina merupakan PPAT Jakarta Barat.
Polisi menjerat para tersangka penggelapan surat tanah tersebut dengan Pasal 378, 372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman lima tahun penjara. (Ins/E-1)
Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial SA mendatangi kantor BPN Tanjungpinang pada Februari 2025 untuk mengubah sertifikat analog ke versi digital.
KASUS dugaan penipuan tanah yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belakangan ini viral.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah milik pria tua berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.
PENGADILAN Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved