Kejati Sumut Tangani Dua Kasus Korupsi terkait Mafia Tanah

Tri Subarkah
17/11/2021 21:02
Kejati Sumut Tangani Dua Kasus Korupsi terkait Mafia Tanah
Ilustrasi mafia tanah(Antara)

KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara tengah menyelidiki dua perkara terkait tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi. Menurut Kepala Pusat Penerangn Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, penyelidikan itu merupakan tindak lanjut dari perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam memberantas mafia tanah.

Leonard menguraikan penyelidikan pertama dugaan korupsi menyasar pada perambahan kawasan swaka margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. "Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021," jelasnya melalui keterangan tertulis, Rabu (17/11).

Sementara itu, penyelidikan dugaan korupsi kedua terkait kegiatan perambahan hutan lindung di Kabupaten Serdang Bedagai. Leonard menyebut kasus ini diselidiki berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-27/L/2/Fd.1/11/2021 tertanggal 15 November 2021. Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Supardi mengaku banyak menemukan perkara tindak pidana korupsi terkait mafia tanah. Hal itu didapat setelah pihaknya melakukan inventarisasi seluruh perkara yang ada di Indonesia.

"Pak Jaksa Agung concern masalah itu. Jadi saya barusan diperintahkan juga untuk menginventarisir," jelas Supardi di Jakarta, Senin (15/11) malam.

Burhanuddin sendiri telah memerintahkan seluruh satuan kerja untuk membentuk Tim Khusus guna memberangus sindikat mafia tanah. Tim tersebut merupakan kolaborasi dari bidang Intelijen, Pidana Umum (Pidum), dan Pidana Khusus (Pidsus). (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya