Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPU: Jika Resiko Terlalu Besar, Sirekap tidak untuk Pileg

Indriyani Astuti
11/11/2021 16:36
KPU: Jika Resiko Terlalu Besar, Sirekap tidak untuk Pileg
Petugas KPPS membantu pemilih khusus disabilitas menjalani proses pemungutan suara saat simulasi pemungutan suara.(ANTARA FOTO/Irfan Anshori.)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mengkaji dan melakukan analisis kesiapan Sistem Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap untuk pemilihan umum (pemilu) 2024. Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan penggunaan Sirekap telah diinisiasi dan diakomodasi pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 lalu. Namun, menurutnya penggunaan Sirekap untuk pemilihan legislatif akan lebih kompleks jika dibandingkan dengan pilkada.

Baca juga: Presiden: Dukungan NasDem kepada Pemerintah Sangat Penting

"Kita masih mencari format yang tepat karena kemarin digunakan untuk pilkada. Relatif pilihannya lebih mudah sehingga proses teknis di tempat perhitungan suara (TPS) lalu diadopsi dalam sebuah sistem lebih mudah, tapi kalau untuk pemilu legislatif partai dan calonnya banyak," papar Hasyim dalam webinar bertajuk 'Mengelola Kompleksitas Pemilu dan Pemilihan 2024' yang digelar oleh KPU Kota Surakarta, Kamis (11/11). 

Dengan banyaknya partai politik dan daftar calon legislatif, menurutnya akan cukup sulit menerapkan sistem rekapitulasi secara elektronik. Karena itu, Sirekap, ujar dia, kemungkinan besar hanya dapat digunakan untuk pemilihan presiden dan pilkada pada pemilu 2024. 

"Kalau belum memungkinan, Sirekap akan digunakan untuk pemilu presiden dan pilkada tapi untuk pemilu legislatif bisa jadi resikonya terlalu besar. Kita perhitungkan dan analisis terlebih dahulu Sirekap akan digunakan untuk jenis pemilu yang mana," ujar dia. 

KPU menyakini penggunaan Sistem informasi perhitungan suara secara elektornik dapat mempercepat proses perhitungan dan publikasi. Selain itu, ia mengatakan dengan adanya Sirekap petugas di TPS tidak perlu menyalin secara manual hasil perhitungan suara. Petugas TPS, imbuhnya, hanya memberikan foto formulir hasil perhitungan suara. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya