Jaksa Agung Minta Mafia Tanah Disikat

Tri Subarkah
10/11/2021 18:52
Jaksa Agung Minta Mafia Tanah Disikat
Ilustrasi(Antara)

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk menghabisi para mafia tanah. Hal itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana dalam webinar Strategi Pemberantasan Mafia Tanah Demi Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial yang dihelat Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

"Arahan Bapak Jaksa Agung terhadap mafia tanah ini, memang harus kita habisi. Kita harus tindak sesuai dengan alat bukti yang ada," kata Fadil, Selasa (9/11).

Fadil menguraikan ada tiga cara untuk memberantas mafia tanah. Pertama, dengan menggunakan pendekatan preemtif. 
Dalam hal ini, ia meminta negara menyosialisasikan kepada seluruh masyarakat untuk segera melengkapi administrasi kepemilikan tanah dan melakukan penguasaan fisik terhadap tanah yang dimiliki.

Kedua melalui pendekatan preventif. Dalam hal ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta segera melakukan sertifikasi terhadap seluruh tanah. Hal ini diperlukan untuk menjamin keapastian hukum atas kepemilikan tanah melalui Program Operasi Nasional Agraria (Prona). "Represif, para pelaku di bidang pertanahan dijatuhi sanksi pidana. Ini memang kita harus tindak sanski-sanksi," tandasnya.

Kejaksaan, kata Fadil, akan melakukan penuntutan maksimal terhadap pelaku mafia tanah. Tuntutan tersebut dinilai setimpal dengan kesalahan terhadap para pelaku tindak pidana pertanahan.
"Karena tanah merupakan objek vital yang sangat dibutuhkan, bukan saja oleh rakyat, tapi investor, juga kepentingan bangsa negara," pungkas Fadil. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya