Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk menghabisi para mafia tanah. Hal itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana dalam webinar Strategi Pemberantasan Mafia Tanah Demi Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial yang dihelat Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
"Arahan Bapak Jaksa Agung terhadap mafia tanah ini, memang harus kita habisi. Kita harus tindak sesuai dengan alat bukti yang ada," kata Fadil, Selasa (9/11).
Fadil menguraikan ada tiga cara untuk memberantas mafia tanah. Pertama, dengan menggunakan pendekatan preemtif.
Dalam hal ini, ia meminta negara menyosialisasikan kepada seluruh masyarakat untuk segera melengkapi administrasi kepemilikan tanah dan melakukan penguasaan fisik terhadap tanah yang dimiliki.
Kedua melalui pendekatan preventif. Dalam hal ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta segera melakukan sertifikasi terhadap seluruh tanah. Hal ini diperlukan untuk menjamin keapastian hukum atas kepemilikan tanah melalui Program Operasi Nasional Agraria (Prona). "Represif, para pelaku di bidang pertanahan dijatuhi sanksi pidana. Ini memang kita harus tindak sanski-sanksi," tandasnya.
Kejaksaan, kata Fadil, akan melakukan penuntutan maksimal terhadap pelaku mafia tanah. Tuntutan tersebut dinilai setimpal dengan kesalahan terhadap para pelaku tindak pidana pertanahan.
"Karena tanah merupakan objek vital yang sangat dibutuhkan, bukan saja oleh rakyat, tapi investor, juga kepentingan bangsa negara," pungkas Fadil. (OL-8)
KASUS dugaan penipuan tanah yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belakangan ini viral.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah milik pria tua berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.
PENGADILAN Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK).
AREA depan rumah dinas Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe di Tokyo mendadak ramai didatangi puluhan orang, Minggu (1/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved