Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Komisi I DPR Nyatakan Syarat Administrasi Andika Perkasa Lengkap

Sri Utami dan Putra Ananda
05/11/2021 15:51
Komisi I DPR Nyatakan Syarat Administrasi Andika Perkasa Lengkap
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid(MI/MOHAMAD IRFAN )

KETUA Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan Komisi I DPR dan Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) telah melakukan verifikasi dokumen terhadap calon Panglima TNI atas nama Jenderal Andika Perkasa.

"Komisi I DPR telah menerima berkas administrasi calon panglima TNI. Pada hari ini, pukul 14.00 wib. Pimpinan Komisi 1 dan Kapoksi telah melakukan verifikasi dokumen terhadap Calon Panglima TNI atas nama Andika Perkasa. Dengan demikian lengkap verifikasi administrasi," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/10).

Meutya mengungkapkan dokumen verifikasi calon Panglima TNI sudah lengkap. Adapun dokumen yang sudah diverifikasi antara lain, Data Riwayat Hidup, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Surat Keterangan Bersih Diri/Sehat (SKBD).

Baca juga: DPR Tidak Akan Tanyakan Harta Andika yang Mencapai Rp179 Miliar

"Dalam dokumen Jenderal Andika beristeri satu dan memiliki dua anak. Dalam dokumen juga disebutkan telah melaporkan LHKPN pada Juni 2021, lalu telah melaporkan pajak terakhir 20 Juni 2021 serta keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani sesuai keterangan dokter dengan hasil PCR negative," ungkapnya.  

Lebih lanjut, politisi perempuan Partai Golkar itu mengatakan proses Fit and Proper akan dilanjutkan dengan pendalaman RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan calon Panglima TNI pada Sabtu, 6 November pukul 10.00 wib.

"Verifikasi Faktual direncanakan dilakukan setelah RDPU pada hari Minggu, 7 November 2021," tukasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya