Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MK Tolak Uji Materi Soal Pemutusan Informasi Elektronik

Indriyani Astuti
27/10/2021 15:47
MK Tolak Uji Materi Soal Pemutusan Informasi Elektronik
Polisi melakukan patroli di area lingkungan gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terhadap UUD 1945.

Permohonan itu diajukan oleh Arnoldus Belau, yakni wartawan di Suara Papua, serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang diwakili Ketua Umum Abdul Manan dan Revolusi Riza Zulverdi. Adapun norma yang diuji terkait kewenangan pemerintah dalam memutus informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar hukum atau ilegal.

Intinya, para pemohon meminta MK untuk menyatakan pemutusan akses tersebut dilakukan setelah keputusan administrasi pemerintah atau keputusan tata usaha negara (PTUN) secara tertulis. Namun, MK menilai jika informasi elektronik yang bermuatan hukum lebih dulu diakses, sebelum dilakukan pemblokiran, dampak buruk yang ditimbulkan jauh lebih masif.

"Peran pemerintah dalam mnejaga dunia siber sangat diperlukan. Mengingat karakteristik dari internet yang mudah membawa dampak buruk dari masyarakat," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 81/PUU-XVIII/2020, Rabu (27/10).

Baca juga: MK Tanyakan Pendapat Ahli soal Rekayasa Teknis Pemilu 2024

"Oleh karena itu, tidak mungkin bagi pemerintah menerbitkan PTUN secara tertulis, baru kemudian melakukan pemutusan akses, karena membutuhkan waktu," imbuhnya.

Adapun Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menambahkan bahwa teknis pemutusan akses informasi elektronik atau dokumen elektronik diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Menurutnya, aturan tersebut sudah memberikan klasifikasi mengenai informasi elektronik atau dokumen elektronik yang muatannya melanggar hukum.

Terkait kekhawatiran pemohon atas tindakan pemerintah memutus akses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan ilegal, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menyebut sudah ada ruang pengaduan. Serta, pemulihan terhadap pelaporan konten negatif maupun situs yang bermuatan konten negatif diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Dengan begitu, MK menilai tidak ada persoalan konstitusionalitas norma pasal yang diujikan dengan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang dijamin UUD 1945. Pun, dalil pemohon dianggap tidak berasalan menurut hukum.

Baca juga: Kapolri Ingin ke Depan Polisi Dapat Dicintai Masyarakat

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman.

Meski menolak permohonan tersebut, dalam menjamin asas keterbukaan, MK berpendapat pemerintah perlu menyampaikan notifikasi digital. Itu berupa pemberitahuan kepada pihak yang akan diputus akses informasi elektronik atau dokumen elektroniknya. 

Terdapat dua Hakim Konstitusi, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra, yang berbeda pandangan (dissenting opinion) terhadap putusan perkara uji materi UU ITE tersebut. Meski pemerintah punya kewenangan memutus akses informasi atau dokumen elektronik bermuatan ilegal, diperlukan prosedur khusus.

Menurut Hakim Saldi Isra, prosedur itu harus diatur secara pasti, agar peluang penyalahgunaan wewenang tidak terjadi atau dikurangi. "Norma Pasal 40 ayat 2b UU ITE sama sekali tidak memuat adanya prosedur yang mesti dilakukan pemerintah, dalam memutus akses atau memerintahkan pemutusan akses," pungkas Saldi.(OL-11)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya