Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PEMERINTAH dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menemukan titik temu dalam menentukan hari pemungutan suara pemilu 2024. Menanggapi hal itu, muncul usulan agar jadwal dan tahapan pemilu 2024 diserahkan pada anggota KPU terpilih yang akan bertugas pada 2022-2027.
Direktur Eksekutif Para Syndicate Ari Nurcahyo mengatakan saat ini tim seleksi sedang melakukan rekrutmen anggota KPU yang baru dan akan selesai pada Januari 2022. Ia mengatakan, perdebatan desain dan jadwal pemilu termasuk penentuan hari pemungutan suara, seharusnya dihentikan. Selain menguras energi dan berpotensi menganggu proses seleksi penyelenggara pemilu yang baru, menurutnya perdebatan mengenai penentuan hari pemungutan suara sangat alot, sehingga beberapa anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyarankan pemerintah melakukan lobi politik dengan para ketua umum partai.
Baca juga: KPK: Kebetulan Beruntun Kader Golkar yang Langgar Hukum
"Desain jadwal pemilu 2024 sebaiknya diserahkan pada KPU baru. Penentuan jadwal pemilu memang kewenangan KPU, tapi KPU yang mana? Apakah KPU periode 2017-2022 yang masa tugasnya enam bulan lagi?," ujarnya dalam diskusi bertajuk "Desain Jadwal Pemilu dan Fokus Tim Seleksi KPU-Bawaslu" yang digelar Rabu (20/10) secara daring.
KPU periode 2017-2022, ujarnya, punya niat baik membantu melakukan penyusunan jadwal dan tahapan pemilu 2024. Namun, penyelenggara yang bertugas nantinya adalah KPU periode 2022-2027. Ia menilai diserahkannya tanggung jawab penentuan hari pelaksaan pemilu pada anggota KPU baru juga bisa menjadi bagian dari tes, setelah proses seleksi.
Ari menjelaskan, sejauh ini ada tiga opsi hari pemungutan suara yang belum juga diputuskan. Opsi pertama, skenario dari KPU RI yakni pemilu dilaksanakan 21 Februari 2024, artinya tahapan pemilu selama 20 bulan akan dimulai Juni 2022. Lalu, opsi kedua skenario pemerintah yang ingin pemilu digelar pada 16 Mei 2024, sehingga tahapan dimulai September 2022, dan opsi ketiga sebagai alternatif yakni menggelar pemilu pada April 2024. Adapun tahapannya dimulai Agustus 2022.
Ari menjelaskan, pelantikan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 akan dilaksanakan April 2022. Apabila menggunakan opsi pertama, maka waktu persiapan bagi komisioner KPU yang baru hanya satu bulan hingga dimulainya tahapan pemilu 2024. Sedangkan apabila opsi kedua diambil, ujar Ari, waktu persiapan bagi anggota KPU yang baru sekitar lima bulan, lalu untuk opsi ketiga anggota KPU yang baru punya waktu empat bulan sebelum tahapan pemilu 2024 dimulai.
Ia mengusulkan pemilu digelar April 2024, tujuannya antara lain demi menjaga keajegan pelaksaan pemilu yang dilaksanakan pada April. Selain itu, imbuhnya, tersedia waktu yang cukup untuk mempersiapkan dimulainya tahapan bagi anggota KPU yang baru.
"Opsi hari H pemungutan suara pada April 2024 layak dipertimbangkan karena efisien dan ada cukup waktu untuk persiapan KPU baru," ucapnya.
Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Poltik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Hurriyah menilai
narasi mengenai jadwal pemilu 2024 yang dibangun oleh penyelenggara dan pemerintah belum membahas mengenai kepentingan rakyat sebagai pemilih.
Penyelenggara pemilu, imbuh Hurriyah, menekankan pada pentingnya persiapan pemilu 2024, sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama untuk melaksanakan tahapan. Di sisi lain, pemerintah menekankan pada aspek efisiensi termasuk anggaran.
Padahal, menurutnya hajatan politik seperti pemilu dan juga pemilihan kepala daerah serentak, tidak pernah tertunda meskipun ada pandemi Covid-19. Artinya, terang dia, anggaran bukan masalah. Perdebatan dan polemik mengenai jadwal pemilu, cetusnya, hanya tarik-menarik kepentingan antara penyelenggara dan pemerintah termasuk didalamnya elit politik. Situasi itu, menurutnya merefleksikan politik elektoral saat ini, tidak melihat kepentingan pemilih.
"Kepentingan penyelenggara dan pemerintah beirisan. Tapi yang hilang dari diskursus ini adalah kepentingan rakyat," ujar dia. (OL-6)
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved