Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram (ST) nomor : ST/2162/X/HUK.2.8./2021. Surat itu berisi perintah kepada para kepala kepolisian daerah (Kapolda) untuk mengatasi kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat yang terjadi belakangan.
"Iya benar surat telegram itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (18/10).
Ada 11 perintah Kapolri terhadap para Kapolda. Salah satunya menindak tegas anggota yang kedapatan melakukan tindakan represif terhadap masyarakat.
"Memberikan punishment atau sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan. Serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya," demikian perintah Tribrta (TB) 1 dalam poin nomor 11.
Perintah Kapolri lainnya ialah, mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi, serta memastikan penanganannya dilakukan secara prosedural, transparan dan berkeadilan. Kemudian, melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan.
Memerintahkan Kabid Humas Polda masing-masing untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi. Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional, khusunya yang berhadapan dengan masyarakat.
"Agar pada saat melakukan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi hak asa manusia," bunyi perintah jenderal bintang empat itu.
Lalu, memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani standar operasional prosedur (SOP) tentang urutan tindakan kepolisian, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Baca juga : Polisi Tegaskan Rachel Vennya Berpotensi Kena Sanksi Pidana
Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan apel pengerahan pasukan (APP), latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game. Guna memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tisnakan secara teknis, taktis, dan strategi.
Memperkuat pengawasan, pengamanan, pendampingan oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam), baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang melibatkan massa. Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota dalam pelaksanaan tugasnya. Tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan kekerasan berlebihan.
Memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat, untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan di lapangan.
Memerintahkan para Kapolres, kasat, dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian, agar sesuai SOP dan ketentuan berlaku.
"ST ini bersifat perintau untuk dipedomani, ditindaklanjuti dan segera melaporkan pelaksanaannya kepada Kapolri," demikian perintah Listyo yang diterbitkan Senin, 18 Oktober 2021.
Perintah Kapolri ini menyusul sejumlah pelanggaran anggota polisi belakangan. Pertama, penanganan kasus penganiayaan yang diduga tidak profesional dan proporsional oleh anggota Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, Polda Sumatra Utara.
Kedua, anggota Polrestabes Tangerang Polda Banten membanting mahasiswa saat pengamanan unjuk rasa di depan kantor Bupati Tangerang, pada Rabu, 13 Oktober 2021. Pada hari yang sama juga terjadi kasus anggota Satlantas Polresta Deli Serdang Polda Sumut melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor. (OL-2)
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
Wakil Gubernur California, Eleni Kounalakis, berencana mengajukan gugatan hukum atas keputusan Presiden Donald Trump yang mengerahkan Garda Nasional.
Penegak hukum di Los Angeles bersiap menghadapi malam yang penuh ketegangan usai demonstrasi terkait penggerebekan imigrasi.
Wali Kota LA, Karen Bass, mengatakan tidak ada kebutuhan menurunkan pasukan federal dan kehadiran Garda Nasional menciptakan kekacauan yang disengaja.
LAPD menyatakan unjuk rasa di luar Pusat Penahanan Metropolitan sebagai perkumpulan ilegal dan mengizinkan penggunaan peluru tak mematikan.
Penyidik mengatakan Mohammed Sabry Soliman merencanakan pelemparan bom molotov ke demonstran pawai untuk sandera Israel, selama satu tahun.
Pelaku diringkus tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Metro Bekasi, dan unit Reskrim Polsek Tambun.
Polda Metro Jaya melakukan investigasi secara internal terhadap para petugas yang bertugas mengamankan pada saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Ade Rahmat mengatakan usai peristiwa, pihaknya menemukan beberapa video yang beredar. Video itu diduga dipotong-potong dan diberi narasi.
DUA penjambret berinisial SNA, 21, dan APR, 27, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, mengaku kerap mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu setiap kali menjalankan aksi jahat.
Aksi tersebut menuai banyak pujian dari para penonton, sebab tak hanya memberi rasa aman dan nyaman, tapi juga memberi kesan tersendiri.
Sikap Ganjar Pranowo yang langsung mendatangi warga Desa Wadas, baik yang pro maupun kontra merupakan sikap pemimpin yang peduli terhadap rakyatnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved