Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum belum menentukan sikap terkait gugatan keberatan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) yang dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/10). Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menyebut pihaknya masih meneliti putusan tersebut. "Masih dalam penelitian tim, baru nanti menentukan sikap," ujar Bima melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Selasa (12/10).
Wanaartha mengajukan keberatan atas pemblokiran rekening perusahaan oleh Kejaksaan Agung. Hal itu merupakan buntut dari penyitaan yang terjadi dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengelolaan keuangan serta penempatan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Melalui putusan bernomor 15/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2020/PN.Jkt.Pst, majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Bima menjelaskan gugatan yang dilayangkan Wanaartha telah diatur dalam Pasal 19 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beleid itu mengatur soal hak-hak pihak ketiga beritikad baik yang akan dirugikan dari putusan pengadilan mengenai perampasan barang terdakwa. Pengajuan surat keberatan kepada pengadilan dilakukan dalam waktu paling lambat dua bulan setelah putusan diucapkan.
Adapun pemblokiran rekening Wanaartha disebabkan karena penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung menganggap perusahaan asuransi itu memiliki saham di PT Hanson International Tbk. Hanson sendiri dimiliki Benny Tjokrosaputro, salah satu terpidana kasus Jiwasraya.
Jaksa eksekutor pada Kejakasaan Negeri Jakarta Pusat telah menjebloskan Benny ke Lembaga Permasyarakatan Cipinang sejak putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dibacakan pada Rabu (25/8) lalu. Ia dipidana penjara seumur hidup dan dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun. (OL-8)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved