Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Fadli Zon Minta Densus 88 Dibubarkan, Polri: Tetap Bekerja

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
11/10/2021 16:50
Fadli Zon Minta Densus 88 Dibubarkan, Polri: Tetap Bekerja
Personel Densus 88 Anti Teror membawa terduga teroris menuju ke pesawat udara.(ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

POLRI tegaskan tak akan mendengarkan usulan dari anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon yang meminta agar Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bubar.

Kabagpenum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa Densus 88 akan tetap melakukan tugas-tugasnya dalam kegiatan pencegahan dan penegakkan hukum tindak pidana terorisme.

"Prinsipnya, kami tetap bekerja. Kami tidak mendengar hal-hal terkait tersebut," ujar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/10).

Tak hanya itu, Ahmad menyatakan bahwa Densus ialah salah satu bagian dari Korps Bhayangkara yang telah melakukan upaya pemberantasan tindak pidana terorisme sejak awal berdiri.

Apalagi, Densus juga tak cuma fokus pada penindakan hukum, namun juga upaya deradikalisasi.

Sehingga terdapat beberapa narapidana terorisme yang telah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga: 23 Eks Napiter Poso Ikrar Setia NKRI

Terkini, Densus amankan 35 kilogram bahan peledak berjenis Triacetone Triperoxide (TATP) di Gunung Ciremai, Jawa Barat.

Ditemukan bahan peledak itu berawal dari pengakuan napiter Imam Mulyana usai mendapat deradikalisasi.

"Terkait dengan apa yang disampaikan, kami Polri dalam hal ini Densus terus melakukan, bekerja, terus mengerjakan tupoksinya untuk melakukan pemberantasan terorisme," ujarnya.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Irjen Martinus Hukom tidak mempermasalahkan pernyataan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon yang meminta agar Densus 88 dibubarkan.

"Buat kami, kami kerja saja. Dan kami tidak terganggu. Kami merasa bersyukur dan berterima kasih ada koreksi dari publik terhadap kami," ujar Kadensus 88 Antiteror, Martinus Hukom, Senin (11/10).

Menurutnya, kebebasan berbicara ialah bentuk sebuah demokrasi. Artinya, kata Martunis, kebebasan adalah bagian dari koreksi terhadap pihaknya dalam bekerja.

Jika Presiden sebagai pimpinan lembaga negara boleh dikritisi tindakannya, maka hal itu pula berlaku untuk satuan khusus di bawahnya.

"Wong Presiden saja boleh dikritisi dalam demokrasi. Artinya, kami menerima itu sebagai suatu konsekuensi kita dalam sistem demokrasi," pungkasnya.

Martinus pun enggan berkomentar terkait dengan tudingan Fadli yang mengatakan bahwa Densus saat ini terlalu islamophobia. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya