Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DIREKTUR Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Rionald Silaban mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan penyitaan atas berbagai aset yang pernah dijaminkan para debitur dan obligor BLBI tahun 1998 secara masif. Penarikan aset ini sebagai upaya untuk memastikan tidak ada aset yang dijaminkan telah berpindah tangan.
"Kita melakukan blokir pada aset-aset secara masif karena memang sejak aset itu diberikan, kita mengetahui ada banyak permasalahan dan untuk memastikan aset properti jaminan tidak pindah begitu saja," ungkap pria yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam konferensi pers secara daring, Jumat (8/10).
Lebih lanjut, Rionald memastikan hampir setiap hari Satgas BLBI telah mengajukan pemblokiran aset untuk memastikan jaminan tidak berpindah tangan.
"Setiap hari saya selalu mendapatkan permintaan untuk melakukan blokir (aset)," ujar Rionald.
Selain itu, Satgas BLBI juga telah melakukan pemanggilan kepada para debitur atau obligor. Kebanyakan dari mereka mempertanyakan jumlah utang yang ditagih pemerintah.
Baca juga : 57 Pegawai Ditarik Polri, KPK: TWK itu Produknya BKN
"Di dalam pemanggilan tersebut banyak yang mempertanyakan dan selalu mengenai jumlah (utang). Oleh karena itu yang ingin saya sampaikan pada akhirnya pemanggilan ini untuk melihat yang dipanggil ini mau datang atau enggak. Jadi sekarang pemanggilan masih secara sukarela," turuenya.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah, pada 6 Oktober 2021 lalu, Presiden Joko Widodo dikatakan telah mengeluarkan Kepres baru yang di dalamnya memuat keterlibatan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Polri dalam penagihan utang BLBI.
Kehadiran Kementerian ATR/BPN ini dinilai sangat penting untuk memudahkan pemerintah dalam rangka pengelolaan aset jaminan. "Ini pentingnya pertanahan terkait dengan memonetisasi hasil dari Satgas BLBI," tegas Rionald.
Sementara itu, pemerintah juga dikatakan telah melibatkannya Kabareskrim dan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat proses penyelesaian utang debitur dan obligor kepada pemerintah. Sebab Satgas BLBI akan menyelesaikan tugasnya pada Desember 2023.
"Jadi ini mesinnya sudah makin panas dan pemerintah akan melakukan apa yang bisa kita lakukan dengan cepat, targetnya ini tim selesai Desember 2023," pungkasnya. (OL-2)
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
Satgas BLBI diminta melakukan upaya paksa hak tagih negara terhadap obligor BLBI yang hingga saat ini belum juga melunasi kewajibannya.
Marimutu ditangkap karena masuk daftar pencegahan ke luar negeri. Hal itu diketahui setelah pengecekan paspor bos Texmaco itu.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved