Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Asabri Beli Saham Bentjok untuk Pembiayaan Tanah di Banten

Tri Subarkah
07/10/2021 14:59
Asabri Beli Saham Bentjok untuk Pembiayaan Tanah di Banten
Terdakwa Dirut Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi.(Antara)

MANTAN Kepala Divisi Investasi Asabri Hengky Effendi mengungkapkan adanya kerja sama dengan Komisaris Hanson International Benny Tjokrosaputro. 

Adapun, Benny merupakan salah satu dari delapan terdakwa dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi Asabri pada periode 2012-2019. Menurut Hengky, Benny menawarkan tanah di Rangkasbitung, Banten, jika Asabri membeli saham MYRX, yakni emiten Hanson International. 

Baca juga: Hakim Kasus ASABRI: Jangan Asal Ngomong tanpa Mikir

Dalam berita acara pemeriksaan Hengky yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Benny hadir ke kantor Asabri pada Maret 2019 atas undangan Direktur Keuangan.

"Saudara Benny menawarkan proyek Rangkasbitung, lokasi tanah masih tersebar. Asabri akan membeli saham MYRX yang digunakan proyek Rangkasbitung," jelas jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (7/10).

Lebih lanjut, Hengky menjelaskan bahwa transaksi itu bersifat bridging atau sementara. Saham MYRX yang dibeli Asabri akan digunakan untuk pembiayaan tanah di Rangkasbitung. Dia menyebut bahwa Benny akan melakukan buyback atau pembelian kembali saham tersebut.

Baca juga: Dalami 10 Tersangka Asabri, Kejagung Periksa 5 Saksi 

Dalam hal ini, Asabri membeli saham MYRX senilai Rp470 miliar. Masih dalam surat dakwaan yang disusun tim JPU, disebutkan Asabri akan mendapatkan return sebesar 12% per tahun. Hal itu sebagai usaha meningkatkan hasil investasi pada akhir tahun.

Adapun kasus dugaan korupsi Asabri diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp22,78 triliun. Jaksa menyebut Benny bersama Jimmy Sutopo, terdakwa lain dalam kasus ini, diperkaya Rp5,96 triliun atas dana investasi Asabri.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya